160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
iklan dpr makassar

A Pahlevi Pimpin Peninjauan Komisi A DPRD Makassar ke 15 Kecamatan

Makassar, Pedomanku.id:

Ketua Komisi A DPRD Makassar, Andi Pahlevi mengemukakan, komisi yang dipimpinnya melakukan peninjauan lapangan ke seluruh kecamatann yang ada di Kota Makassar. Peninjauan ke 15 kecamatan yang ada di ibukota Sulawesi Selatan itu dilakukan selama tiga hari.

Andi Pahlevi mengemukakan, peninjauan langsung yang dilakukan anggota dewan ke 15 kecamatan selama tiga ini semata-mata karena ingin memastikan sistem pelayanan publik di tempat itu berjalan baik dan efektif.

Andi Pahlevi, mengemukakan, jajarannya melakukan silahturahmi setelah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terbentuk. Kunjungan kerja itu dikakukan di semua kecamatan yang ada di Kota Makassar, atau sebanyak 15 kecamatan. Tujuannya untuk berkoordinasi dengan para camat dan lurah bagaimana pelayanan publik dan apa yang menjadi aspirasi sehingga kedepan akan dibenahi dengan baik.

Sebagai pelayan publik, demikian Pahlevi,  pemerintah harus selalu memberikan kenyamanan kepada masyarakat. Jika terdapat kendala dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat agar juga dapat disampaikan kepada DPRD agar selanjutnya dapat diteruskan dalam pembahasan bersama Pemerintah Kota Makassar.

Legislator Gerindra ini melihat, dewan segera melakukan pembahasan APBD Pokok 2025. Makanya, semua kendala yang disampaikan masyarakat akan menjadi catatan, terutama terkait pelayanan dan kenyamanan masyarakat, karena kenyamanan adalah kunci dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

“Ada beberapa aspirasi dari camat dan lurah yang disampaikan saat kunjungan lapangan. Salah satunya terkait ketersedian bangunan kantor kelurahan yang masuk kontrak, antisipasi wilayah rawan banjir, sarana penunjang pelayanan bagi masyarakat yang ada di kecamatan. Ini tentu menjadi acuan kami, untuk mengusulkan itu di pembahasan anggaran, sekiranya mana yang urgen dilakukan untuk meningkatkan pelayanan,” tambahnya, pada Senin, 28 Oktober 2024. (elin)

 

Facebook Comments Box

Baca Juga