Di usia dua dekade ini—(17 Januari 2011-17 Januari 2023), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), khususnya di Kota Makassar terus menunjukan prestasi terbaik. Malah, dari waktu ke waktu, kemajuan yang dicapai lembaga pemerintah nonstruktural yang beralamat di Jalan Teduh Bersinar nomor 5, Kecamatan Rapoccini ini semakin tidak tertandingi sekaligus menjadi barometer bagi BAZNAS lainnya di tanah air.
Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan H.Jurlan Em Saho’as, di ruang kerjanya mengemukakan, sebagai mata rantai menyejahterakan umat, BAZNAS secara berkesinambungan, dari satu periode kepengurusan, ke periode kepengurusan berikutnya, selalu mengerjakan, dan akan terus mengerjakan program program yang bersentuhan dengan ummat dan keumatan.
BAZNAS juga selain meningkatkan efektifitas, dan efisiensi pelayanan dalam mengelola zakat, juga dituntut melakukan inovasi dan terobosan kebijakan, dalam kerangka penguatan sistem, dan peningkatan pengelolaan zakat yang senantiasa berorientasi pada memelihara komitmen keumatan, kebangsaan, dan kemanusiaan.
“Untuk itu, di usia ke 22 tahun ini, BAZNAS, khususnya di Makassar berkeyakinan, menjadi lembaga utama menyejahterakan umat. Makanya, kami di jajaran pimpinan, terus memperkuat sinergitas, kerja sama, inovasi dan kolaborasi dengan semua stakeholder perzakatan, serta berperan aktif sebagai gerakan zakat yang paling amanah,” ujarnya.
Sebagai lembaga penguatan umat dan keumatan, H.Jurlan Em Saho’as mengaku, setiap bulan, pihaknya bersama staff pelaksana bidang II, setia ke rumah rumah mustahik, baik yang renta, yang tinggal seorang diri di gubuknya. Gubuk yang tidak sesuai persyaratan kesehatan– tidak adanya pentilasi, tidak ada saluran pembungan air yang memadai . Sekalipun demikian tidak menjadi rintangan.
“Biasanya, gubuk yang ditinggali sudah reyot, sehingga sebenarnya sudah tidak layak. Dindingnya terbuat dari seng seng bekas. Cara pemasangannya serampangan. Sekalipun demikian, kami tidak peduli. Kami membawa bantuan bulanan kepada mereka. Kami tetap memanusiawikan mereka. Malah, kami mendengar keluh kesah mereka,” cetusnya.
Menjawab pertanyaan Inspirasimakasar,com, mengapa sebagai komisioner, dirinya relah berbaur di tengah tengah orang tua renta didalam gubuknya, dan jauh dari syarat kesehatan? Tidak lain lantaran, jauh sebelum menjabat komisioner dirinya adalah pegiat zakat.
“Jadi sebelum menjadi komisoner di BAZNAS Makassar ini, saya pernah menjadi pegiat zakat. Saya juga pernah jadi relawan di BAZNAS Makassar ini. Jadi soal membawa bantuan bulanan, menjinjing bantuan,sekaligus menemui penerima di gubuk gubuk itu sudah terbiasa,” kenangnya.
Menurutnya, tugas yang diemban bersama rekan rekannya sesama pimpinan di BAZNAS Kota Makassar, didasari UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan, pengelolaan zakat memiliki dua tujuan. Yakni, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Di sisi lain, terkait tugas pokok, Jurlan menyebutkan, di antaranya, meningkatkan kesadaran umat untuk berzakat. Mengarahkan masyarakat mencapai kesejahteraan baik fisik maupun non fisik melalui pendayagunaan zakat. Meningkatkan status mustahik menjadi muzakki melalui pemulihan, peningkatan kualitas SDM, dan pengembangan ekonomi masyarakat. Termasuk mengembangkan budaya “memberi lebih baik dari menerima”.
Di bagian lain Sutradara Film Air Mata Jendi mengurai, setelah dilantik Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, April 2021 lalu, berbagai program kerja dilaksanakan dengan baik. Di antaranya, bantuan bulanan bagi 70 orang fakir miskin, beasiswa, dan sunatan massal gratis.
Program lainnya, Saudagar Tangguh Baznas yang dikemas dalam bentuk Bantuan Operasional Dhuafa Produktif. Bantuan Opersional Dhuafa Produktif ini, setidaknya karena kebanyakan pelaku UMKM, kurang memiliki kemampuan atau kecakapan untuk meningkatkan produktivitas. Malah, masih ada pelaku ekonomi kecil ini menjatuhkan pilihan kepada rentenir. Akibatnya, keuntungan mereka dihabiskan untuk membayar utang ke rentenir.
“Salah satu jalan meningkatkan dan mengangkat pelaku UMKM, maka BAZNAS Kota Makassar menghadirkan program Bantuan Operasional Dhuafa Produktif tersebut. Kami meyakini, program ini dapat membangkitkan pelaku ekonomi ummat, sekaligus dapat mencukupi kebutuhan hidupnya sendiri layaknya Saudagar Tangguh. Hanya saja, para penerima harus melalui proses asesemen,” ujar Jurlan Em Saho’as.
BAZNAS Makassar tidak sekadar memberikan bantuan operasional tersebut, melainkan mendampingi penerima dalam hal, memanej agar usaha mereka berkembang. Program lainnya adalah, memberikan beasiswa bagi kaum dhuafa mulai SD, SMP, MIN, MTsN, MAN, hingga S1.
Tahun 2022 lalu pihaknya menyunat secara gratis 1500 anak dari keluarga mustahik, melebihi target 1000 orang. Selain gratis, anak anak yang disunat juag diberikan sarung dan biaya transpor. Dan, pembagian makanan bergizi di kantong kantong kemiskinan, utamanya di emperan emperan jalan dan emperen toko. Termasuk di perkampungan kumuh, setiap jumat.
Dalam menjalankan amanah, maka BAZNAS tidak boleh main main dalam hal zakat. Baznas mengetahui betul para mustahik seperti diisyartakan dalam 8 golongan atau asnaf. Yakni, fakir, miskin, riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya, gharim– orang yang memiliki hutang dan kesulitan melunasinya, mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas. Termasuk, fiisabilillah– pejuang agama Islam, ibnu sabil– orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh, serta amil– orang yang menyalurkan zakat. (din pattisahusiwa-bersambung)