160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
iklan dpr makassar

BAZNAS Makassar Salurkan 50 Ton Beras ke ‘Pendekar’ Kebersihan

Makassar, Pedomanku.id:

Satuan Tugas (Satgas) kebersihan menjadi ujung tombak masalah persampahan. Malah, buah dari loyalitas yang tinggi,  dan konsisten bekerja dari ‘pendekar’ di bidang kebersihan inilah, menjadikan Kota Makassar meraih piala Adipura tahun ini. Satgas kebersihan di Kecamatan Biringkanaya, salah satunya.

Pentingnya petugas kebersihan inilah, menarik perhatian Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar. Lembaga pemerintah nonstruktural berkantor di Jalan Teduh Bersinar Nomor 5 Makassar inipun memberikan bantuan beras sebanyak 50 ton kepada mereka. Jika dirupiahkan ke-50 ton beras premium ini senilai Rp750 juta.

Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Biringkanaya, Ryan Nugraha Palamba Tarukallo,S.Stp.M.Ap saat mewakili Camat Biringkanaya, Juliaman,S.Sos.MM  mengemukakan, bantuan yang diberikan BAZNAS Kota Makassar kepada petugas kebersihan di Kecamatan Biringkanaya sebagai bukti, betapa pekerja kebersihan selalu diperhatikan berbagai elemen dan lembaga.

“Kita ketahui bersama, sebenarnya para petugas kebersihan ini adalah pejuang, khususnya di bidang kebersihan. Karenanya, mereka selain layak diperhatikan, juga patut menerima penghargaan. Salah satunya seperti yang dilakukan BAZNAS Kota Makassar hari ini. Semoga bantuan beras yang diberikan inilah menjadi berkah,” tuturnya, pada penyerahan 300 pekerja kebersihan di Aula MCR Kantor Kecamatan Biringkanaya, Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami nomor 100 Makassar, Rabu, 20 Maret 2024.

Sementara itu Wakil Ketua II Bidang Pendistrbusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kota Makassar, H.Jurlan Em Saho’as  mengemukakan,  bantuan beras kepada ‘pendekar’ kebersihan se Kota Makassar ini jumlahnya 50 ton beras berkualitas premium.

“Bantuan kepada petugas kebersihan, bukan kali ini saja, melainkan telah berlangsung sekian tahun. BAZNAS Makassar melihat para petugas kebersihan ini adalah pejuang. Mereka bekerja siang malam, agar Kota Makassar ini bersih. Kami berharap bantuan ini jangan dilihat dari jumlahnya ,” ujarnya.

Menurutnya, ke-50 ton beras selain diberikan kepada petugas kebersihan, juga penggali selokan di seluruh kecamatan dan kelurahan di kota yang dipimpin Moh.Ramdhan Pomanto ini.

Menyoal sumber, jurnalis yang juga seniman ini mengaku berasal dari Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS), utamanya dari ASN termasuk guru SD dan SMP muslim se Kota Makassar . Ada pula dari UPZ Masjid, jajaran Polres Pelabuhan Makassar, jajaran Perusda Kota Makassar, hingga orang perorang.

“Jadi kami berterima kasih pula kepada para ASN dan guru beragama Islam di Kota Makassar ini, yang telah memberikan kepercayaan dan amanah, utamanya menyangkut zakat profesi  sebesar 2,5 persen kepada BAZNAS Kota Makassar,” tuturnya.

Menurutnya, zakat adalah rukun Islam ketiga, yang wajib ditunaikan setiap umat muslim. Ini sebagai wujud ketaatan terhadap Allah SWT, sekaligus sarana dalam menyetarakan keadilan pendapatan di kalangan ummat Islam. Zakat juga, merupakan rasa syukur seseorang kepada Allâh.

Di bagian lain, wartawan Harian Pedoman Rakyat Ujungpandang di jamannya itu menambahkan, dalam bahasa arab, zakat mempunyai empat makna. Pertama kebersihan, atau kesucian. Kedua, pertumbuhan, atau perkembangan. Ketiga, kemaslahatan, atau kebaikan. Dan, ke empat, berkah.

Makna kebersihan dari zakat, jelasnya, yaitu  harta  yang diperoleh orang tersebut terlebih dahulu disucikan lewat dikeluarkannya zakat. Itu sudah termasuk mensucikan hatinya. Karena  didalamnya juga ada doa kepadanya. Dengan demikian doa tersebut memberikannya keterantaraman hatinya. Dan disitu pila Allah mengetahui apa yang orang itu keluarkan. Sebaliknya, jika orang tersebut tidak mengeluarkan zakatnya, maka resikonya dia memakan harta yang tidak bersih, dia makan harta yang bukan haknya.

Sedangkan makna pertumbuhan, atau perkembangan yakni, apa yang dikeluarkan akan naik ke atas melaporkan kepada Allah sebagai rasa kesyukuran dan kenikmatan. Dan, Allah mengatakan, turunlah bersama saudara saudaramu yang lebih banyak.

Artinya, jika apa yang dikeluarkan, nantinya harta kita berkurang, tetapi yakinilah besok, atau lusa, atau beberapa hari kemudian gantinya diluar dugaan, mungkin di kiri, atau di kanan. Begitu pula makna kebaikan dan dan makna berkah.

” Semua bentuk penghasilan halal tersebut, wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram atau 2,5 persen. Zakat ini dapat dikeluarkan pada saat menerima,” tutup penyair Indonesia yang berhasil masuk “Top 10” juara lomba tulis puisi dan Cerpen 2023 tingkat nasional yang diselenggarakan komunitas Literasi kita Indonesia lewat karya puisinya berjudul “Iqra atas nama Allah” ini.

Magister Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ini menyebut,selain bantuan bagi petugas kebersihan, BAZNAS  Makassar juga memiliki sederet program unggulan. utamanya di bidang kesehatan, kemanusiaan, dakwah dan advokasi, serta ekonomi.

Kelima program ini, tidak boleh keluar dari delapan golongan penerima. Yakni, fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil. Dan tentunya, dalam menjalankan program kerja tahunan, wajib hukumnya  BAZNAS berpegang teguh pada tiga aman. Yakni, Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI.

Aman Syar’i, yakni, pengelolaan zakat harus selaras dengan koridor hukum syar’i. Yaitu tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum Islam, Al-Quran dan Sunnah. Aman regulasi, dimaksudkan, pengelolaan zakat harus memperhatikan rambu-rambu peraturan hukum dan perundang-undangan.

Sedangkan, Aman NKRI, adalah, pengelolaan zakat di BAZNAS setidaknya, lebih mempererat persaudaraan, menjauhkan diri dari berbagai aktivitas, dan menjauhkan diri dari terorisme, demi menjunjung tinggi dan menegakkan NKRI.

Seperti diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang zakat profesi,  tepatnya, 7 Juni 2003 lalu. Malah, jauh sebelumnya, yakni  pada kongres zakat internasional pertama di Kairo, Mesir, pada  tahun 1984 para ulama dunia telah mufakat, zakat profesi wajib hukumnya.

Zakat profesi di antaranya meliputi pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh secara halal yang diperoleh secara rutin oleh  pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Zakat profesi  juga dimunculkan dari pandangan berbagai pakar fikih terkemuka. Syekh Muhammad al-Ghazali misalnya menyebut, zakat ini wajib dikeluarkan. Argumentasinya merujuk pada surah al-Baqarah 267 yang berlaku umum. Secara logika, bila seorang petani saja dibebankan berzakat, seyogianya zakat profesi pun diwajibkan.

Di bagian lain, wartawan Harian Pedoman Rakyat Ujungpandang di jamannya itu menambahkan, dalam bahasa arab, zakat mempunyai empat makna. Pertama kebersihan, atau kesucian. Kedua, pertumbuhan, atau perkembangan. Ketiga, kemaslahatan, atau kebaikan. Dan, ke empat, berkah.

Makna kebersihan dari zakat, jelasnya, yaitu  harta  yang diperoleh orang tersebut terlebih dahulu disucikan lewat dikeluarkannya zakat. Itu sudah termasuk mensucikan hatinya. Karena  didalamnya juga ada doa kepadanya. Dengan demikian doa tersebut memberikannya keterantaraman hatinya. Dan disitu pila Allah mengetahui apa yang orang itu keluarkan. Sebaliknya, jika orang tersebut tidak mengeluarkan zakatnya, maka resikonya dia memakan harta yang tidak bersih, dia makan harta yang bukan haknya.

Sedangkan makna pertumbuhan, atau perkembangan yakni, apa yang dikeluarkan akan naik ke atas melaporkan kepada Allah sebagai rasa kesyukuran dan kenikmatan. Dan, Allah mengatakan, turunlah bersama saudara saudaramu yang lebih banyak.

Dikonfirmasi terpisah, Kabag II BAZNAS Kota Makassar, Nabil Salim menambahkan, jikka dirupiahkan ke-50 ton beras premium itu senilai Rp750 juta.

Nabil menambahkan, beras tersebut disalurkan di 15 kecamatan. Sementara tim BAZNAS dibagi menjadi 4 tim masing masing tim dipimpin ketua dan wakil ketua. Tim I meliputi  Kecamatan Biringkanaya, Tallo, Wajo, dan Rappocini dipimpin H.Jurlan Em Saho’as bersama Nabil Salim dan dua pelaksana Ahmad Kamsir dan Syarifuddin Pattisahusiwa.

Di Kecamatan Tamalanrea dipimpin Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan (Ahmad Taslim) didampingi Kabag I (Astin Setiawan) bersama dua pelaksana Asrijal Syahruddin, dan Fitriani Ramly. Di Kecamatan Mariso dipimpin Wakil Ketua III Bidang Keuangan dan Pelaporan (H.Waspada Santing) didampingi Kabag III (Badan Awan) bersama dua pelaksana H.Syahruddin dan Sudirman.  Serta di Kecamatan  Tamalate dipimpin Ketua BAZNAS (HM.Ashar Tamanggong) didampingi Kabag IV Mudassir Idrus dan dua pelaksana H.Arifuddin dan A.Fifi Nurindah Ragani.

(din pattisahusiwa)

Facebook Comments Box

Baca Juga