Makassar, Pedomanku.id: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar mendampingi tim dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar, Senin 2 Desember 2024.
Pendampingan ini bertujuan untuk melakukan taksiran nilai kendaraan dinas Pemerintah Kota Makassar yang akan dilelang.
Sejumlah kendaraan yang akan dilelang ditaksir oleh tim dari KPKNL dengan didampingi oleh tim dari BPKAD Makassar yang dipimpin oleh H. Laode.
Diketahui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar memiliki beberapa peraturan, di antaranya:
Penetapan status penggunaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan, dengan jangka waktu layanan paling lambat 4 hari kerja.
Persetujuan/penolakan penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan, dengan jangka waktu layanan paling lambat 6 hari kerja
Pelayanan penilaian oleh penilai pemerintah
Persetujuan/penolakan permohonan keringanan utang
Penerbitan surat pernyataan piutang negara lunas (SPPNL)
Penetapan jadwal lelang
Pelaksanaan lelang
KPKNL adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang bertugas mengelola kekayaan negara, menilai, melelang, dan mengurus piutang negara yang diatur oleh Peraturan Menkeu nomor 135
Terkait prosedur lelang KPKNL, pemerintah sendiri menetapkan tarif bea lelang sebesar 0 persen untuk pembeli dan sebesar 1 persen untuk penjual, khusus produk UMKM. (awing)