160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
iklan dpr makassar

Bupati Pangkep dan 10 Kepala daerah Lainnya Diperpanjang Masa Jabatan

Jakarta, Pedomanku.id:

Sebanyak 11 kepala daerah di Sulawesi  Selatan, salah satunya Bupati Pangkep, Muh Yusran Lalogau yang terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 lalu diperpanjang  masa jabatannya, hingga kepala daerah hasil Pemilu 2024 dilantik.

Selain Bupati Pangkep, ada juga Walikota Makassar,  Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, Bupati Maros, Chaidir Syam. Kemudian Bupati Barru, Suardi Saleh, Bupati Soppeng, Kaswadi Razak, Bupati Selayar, M Basli Ali, Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, dan Bupati Luwu Timur, Budiman.

Seharusnya masa jabatan mereka akan berakhir pada Desember 2024 mendatang. Namun berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mereka akan diberhentikan masa jabatannya ketika kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 dilantik.

Aturan ini hanya berlaku bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya tidakmelewati 5 tahun.Di mana, MK mengambil putusan ini karena  memaksimalkan masa jabatan kepala daerah tanpamengganggu penyelenggaraan pilkada serentak adalah wujud keseimbangan hak konstitusional parakepala daerah dan wakil kepala daerah.

Tak hanya itu, langkah tersebut juga memberikan kepastian hukum atas terselenggaranya pilkada serentak. ”Di samping itu, menjadikan waktu pelantikan  sebagai batas masa jabatan kepala daerah dan  wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 dapat mendekatkan dan sekaligus mewujudkan ketentuan Pasal 162 Ayat (1) dan (2) UU 10/2016,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan beberapa waktu lalu.

Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan, kepala daerah hasil Pilkada 2020 menjabat hingga tahun 2024.  Sementara Pasal 162 Ayat (1) dan (2) UU yang sama mengatur, kepala daerah menjabat selama lima tahun.

MK menolak permohonan 11 kepala daerah yang meminta pelaksanaan pilkada serentak dibagi dua, yaitu November 2024 untuk kepala daerah hasil pemilihan sebelum 2020 dan April 2025 untuk kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020.

Sebab pembagian penyelenggaraan pilkada itu justru akan menghilangkan keserentakan yang telah dirancang oleh pembentuk undang-undang. Apalagi, untuk melaksanakan pilkada serentak  secara nasional tersebut, pembentuk undang-undang  sudah menyusun desain penyelenggaraan transisi dengan menyelenggarakan pilkada serentak dalam beberapa gelombang mulai tahun 2015, 2017, 2018,  2020, lalu November 2024.

Diketahui, Permohonan pilkada digelar dalam dua tahap tersebut diajukan oleh Gubernur Jambi Al Haris, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, Bupati Malaka Simon Nahak, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Bupati  Malang Sanusi, Bupati Nunukan Asmin Laura, Bupati Rokan Hulu Sukiman, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, Wali Kota Bontang Basri Rase, dan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar.

Mereka didampingi oleh kuasa hukumnya, Febri  Diansyah dkk dari Visi Law Office. Dalam pertimbangan saat MK menolak mengubah  jadwal pilkada, Saldi menyebut kembali putusan  Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang menegaskan pandangan  MK bahwa pelaksanaan pilkada serentak harus mengikuti ketentuan Pasal 201 Ayat (8) UU Pilkada, yaitu bulan November 2024.

Walaupun hal ini tidak dicantumkan di dalam amar  putusan, melalui putusan tersebut MK penting menegaskan bahwa pertimbangan hukum MK punya kekuatan hukum mengikat.

Sebab, pertimbangan hukum merupakan ratio decidendi dari putusan secara keseluruhan. Namun, MK mengabulkan permohonan kepala daerah- kepala daerah itu terkait dengan Pasal 201 Ayat (7) UU No 10/2016, tidak harus berhenti pada akhir 2024.

MK menyatakan, pasal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum, bertentangan dengan persamaan kedudukan di dalam hukum dan  pemerintahan, dan menimbulkan ketidakpastian hukum, serta melanggar prinsip pemilihan dan prinsip demokrasi yang dijamin dengan UUD 1945. MK juga menyatakan mampu memahami keinginan para pemohon yang ingin memaksimalkan masa jabatannya hingga pelantikan kepala daerah baru hasil Pilkada 2024. (wis-r)

Facebook Comments Box

Baca Juga