Buru, Pedomanku.id:
Desakan terhadap aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan dugaan penyalahgunaan anggaran penanganan COVID-19 di Kabupaten Buru semakin menguat dan meluas, Jumat,24/07/2026
Sorotan publik ini dipicu oleh pernyataan terbuka dari jurnalis dan aktivis, Nurjanah Rahawarin, yang secara tegas meminta adanya pertanggungjawaban menyeluruh atas penggunaan anggaran COVID-19 sejak tahun 2020 hingga tahun 2023. Dalam pernyataannya, ia menilai bahwa hingga saat ini belum terlihat langkah serius dan transparan dari aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, dalam mengusut dugaan penyimpangan anggaran yang nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
“Jika aparat tidak berani mengambil sikap tegas, maka tidak pantas lagi berbicara soal komitmen anti-korupsi. Kepercayaan rakyat bisa hilang sepenuhnya,” tegasnya.
SURAT TERBUKA KEPADA PEJABAT DAERAH DAN NASIONAL
Sebagai bentuk keseriusan, Nurjanah juga menyampaikan surat terbuka yang ditujukan langsung kepada sejumlah pejabat penting, baik ditingkat daerah maupun pusat.
Pejabat Tingkat Kabupaten dan Propinsi. Kepala Kejaksaan Negeri Namlea, Kapolres Buru, Ketua DPRD Buru, Bupati Buru, Kepala Inspektorat Kabupaten Buru, Kapolda Maluku, Kepala Kejati Maluku, Gubernur dan wakil gubernur Maluku, Sekda Provinsi Maluku, Pimpinan BPK Perwakilan Provinsi Maluku.
PEJABAT TINGKAT NASIONAL
Ketua DPD RI Perwakilan Maluku, Jaksa Agung Republik Indonesia, Pimpinan KPK RI, Kapolri, Mentri Keuangan RI, Mentri Perhubungan RI, Mentri Kesehatan RI, Mentri Pendidikan RI.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan tidak adanya penyimpangan anggaran negara, terlebih dalam situasi darurat seperti pandemi.
SOROTAN TERHADAP PENANGGUNG JAWAB UTAMA
Secara khusus, perhatian publik diarahkan kepada :
A.S, yang pada tahun 2020 menjabat sebagai Ketua Panitia COVID-19 dan saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Buru. Ia dinilai sebagai pihak yang memiliki peran strategis sekaligus tanggung jawab penuh dalam pengelolaan anggaran COVID-19 pada masa tersebut.
“Sudah sepatutnya yang bersangkutan memberikan pernyataan terbuka kepada publik, karena memiliki kunci dalam pengambilan kebijakan dan penggunaan anggaran,” ujar Nurjanah.
KETIDAK TERBUKAAN MENJADI SOROTAN PUBLIK
Upaya konfirmasi terhadap yang bersangkutan disebut tidak membuahkan hasil, karena nomor telpon yang biasa digunakan tidak dapat dihubungi. Kondisi ini dinilai semakin memperkuat persepsi publik terkait kurangnya transparansi dalam penanganan kasus tersebut.
ISU MELUAS DAN MENJADI PERHATIAN PUBLIK
Kasus ini juga semakin mencuat setelah adanya unggahan dari seorang praktisi hukum A.B, yang turut mengangkat dugaan penyalahgunaan anggaran COVID-19 secara bersamaan di media sosial. Postingan tersebut beriringan dengan unggahan dari akun Nurjanah Rahawarin dan dengan cepat menjadi perhatian publik.
Fenomena ini menunjukkan bahwa : dugaan penyimpangan anggaran COVID-19 di Kabupaten Buru telah berkembang menjadi isu publik yang luas dan tidak lagi bisa diabaikan.
DESAKAN TEGAS, JANGAN TEBANG PILIH
Dalam pernyataannya, Nurjanah Rahawarin menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh hanya menyasar pihak – pihak tertentu saja.
“Pengusutan harus menyentuh seluruh pihak yang terlibat, terutama pengambil kebijakan utama. Jika hanya berhenti di level bawah, maka patut diduga ada pembiaran, apapun itu,” tegasnya.
Pengusutan kasus ini dinilai memiliki landasan hukum yang kuat, diantaranya :
UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, UU No. 15 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara berdasarkan TIDAK ADA KORUPSI.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum di daerah. Jika dugaan penyimpangan anggaran dalam situasi darurat seperti pandemi tidak diusut secara tuntas dan transparan, maka bukan hanya kerugian negara yang terjadi, tetapi juga runtuhnya kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintahan.
Yang pastinya, dalam selebaran seruan aksi, Aliansi Anti Korupsi terkait kasus COVID-19, pasti akan kami laksanakan sehari dua hari kedepan. Sambil menunggu teman – teman berkumpul, karena kami sudah komitmen semua. Tutur Nurjanah, sambil meneriakkan yel – yel : “TIDAK ADA KATA LAIN, SELAIN LAWAN DAN BERSIHKAN” ( Tim )