Makassar, Pedomanku.id:
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan persampahan/kebersihan dan wajib melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
Untuk maksud itu, anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyuddin meminta masyakarat untuk taat membayar retribusi sampah. Sebab, retribusi berpengaruh terhadap pelayanan dari pemerintah kota.
Pernyataan wakil rakyat Kota Makassar itu di sela sela Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan, di Hotel Travelers Makassar, Jl Lamadukelleng Buntu, Kamis, 9 Mei 2024.
Fatma Wahyuddin menyebutkan, retribusi yang dibayarkan masyakarat akan masuk ke kas pemerintah. Kemudian diperuntukkan untuk pelayanan terbaik terhadap persampahan.
Legislator Partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SYB), Demokrat itu juga mengajak mereka untuk lebih memahami tiap pasal yang ada dalam Perda tersebut. Utamanya terkait tujuan dari pungutan retribusi.
Pernyaatan senada dikemukakan Syahrial Syamsuri. Camat Ujung Pandang ini mengemukakan, pungutan retribusi dimaksudkan untuk menutup beberapa biaya. Beberapa diantaranya, operasional dan penunjang sarana prasarana. (din)