160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT


Kepala BBPK APDN IV Tekankan Pilar Ojektif dalam Diklat Reviu Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Daerah

 

Makassar, Pedomanku,id:
Paradigma pengelolaan keuangan telah bergeser secara fundamental. Era budgeting for complince atau penggaran sekadar untuk kepatuhan formal harus sudah ditinggalkan dan kita ini berada dalam era budgetin for performance and substainability atau penganggaran berbasis kinerja dan keberlanjutan.

Demikian diungkapkan Kepala Balai Besar Pengembangan Kompetensi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri (BBPK APDN) Wilayah IV Makassar, Sugiarto saat membuka pendidikan dan pelatihan (Diklat) reviu Dokumen Perencanaan dan Pengembangan Daerah (DPPD) dan reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Angkatan I dan II tahun 2026 di Makassar, Senin (8/6/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BBPK APDN IV menekankan tiga pilar objektif yang menjadi landasan Diklat tersebut terkait efisiensi, regulasi dan fundamental teknis, antara lain, urgensi efisiensi anggaran dari cost center menjadi value creation.

Efisiensi anggaran menurut Sugiarto bukan lagi sekadar wacana, melainkan indikator utama kesehatan fiskal daerah.

Dalam reviu dokumen 2026, lanjut dia, parameter efisiensinya jelas, yakni, setiap usulan anggaran harus dibuktikan kebutuhan mendesaknya, bukan melanjutkan anggaran tahun lalu secara otomatis.

” Integrasi data antara RKPD dan APBD harus mutlak dan tidak boleh ada program yang tumpang tindih antar OPD,” ujar Sugiarto.

Tahun ini, lanjut dia, menandai pematangan implementasi sejumlah regulasi kunci yang mengubah lanskap perencanaan daerah dan peserta diklat tersebut wajib menguasai dan mengaplikasikan regulasi secara komprehensif.

” Dana Transfer Umum (DTU) dan Dana Transfer Khusus (DTK) harus dialokasikan sesuai kewenangan yang telah didesentralisasikan,” ujarnya.

Ditambahkan, Permendagri terbaru mengenai standar data keuangan daerah menuntut interoperabilitas penuh. Dokumen perencanaan tidak lagi berdiri sendiri tetapi harus link and match secara digital dengan sistem penganggaran.

” Ketidaksesuaian kode rekening, indikator kinerja dan sub kegiatan antara perencanaan dan penganggaran adalah kesalahan fatal yang harus nol persen,” tandasnya.

Tatakelola Pemerintahan Berintegritas

Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) yang diselenggarakan BBPK APDN IV Makassar melibatkan 26 orang peserta reviu dokumen perencanaan dan penganggaran daerah dari Inspektorat Kabupaten Tana Toraja dan 53 orang peserta Diklat LPPD dari Inspektorat Provinsi Sulsel.

Kedua Diklat yang berlangsung selama lima hari di Makassar ini bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan berintegritas dengan melibatkan sejumlah tenaga pengajar yang merupakan pejabat struktural atau fungsional dari Irjend Kemendagri, Dirjen Otoda Kemendagri dan BPSDM Kemendagri. (*/wis)

Facebook Comments Box

Baca Juga