Makassar, Pedomanku.id:
Belum lama ini, marak kabar terjadinya pencurian data yang dilakukan pihak pihak yang tidak bertanggungjawab. Berbagai data tersebut nantinya akan diperjualbelikan di situs terlarang, selanjutnya digunakan untuk hal-hal diluar batas kewajaran.
Guna mencegah menyebarnya Judi Online (Judol) yang lebih meluas, maka pemerintah telah menetapkan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 mengatur bahwa orang yang mengadakan perjudian dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Serta Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang mengatur bahwa pelaku judi online dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Anggota dewan Kota Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang misalnyapada, pun tidak ketinggalan menyoroti maraknya judi online yang kini merebak di kalangan masyarakat tersebut.
Pada Ahad, 28 Juli 2024, legislator asal PDI-P tersebut mengaku prihatin. Dia malah menyebut, kehaidaran judi online tersebut semakin meresahkan, sekaligus merusak generasi muda.
Mesakh Raymond menyebut, dampak negatif Judol pada berbagai aspek kehidupan, termasuk keharmonisan rumah tangga. Malah, bisa berakhir penceraian antarsuami-istri.
Makanya, dia meminta pembentukan satuan tugas dari tingkat pusat hingga daerah, bahkan hingga tingkat RT. Satgas ini harus berkolaborasi dengan berbagai pihak mulai dari perbankan, TNI-Polri, masyarakat, LSM, hingga tokoh gama.
Anggota dewan terpilih periode 2024-2029 ini meminta langkah-langkah yang diusulkan termasuk pemantauan pergerakan online, transaksi top-up di mini market, serta transaksi rekening dan pantauan visual masyarakat. (elien)