160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
iklan dpr makassar

LPKA Maros Beri Pemotongan Masa Tahanan Kepada 41 Anak Binaan

Maros, Pedomanku.id:

Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau LPKA Kabupaten Maros yang membina anak anak belasan tahun memberikan remisi kepada 41 anak. Pemberian remisi bagi anak anak binaan LPKA khusus yang  mendekam di LPKA kelas II Maros bersamaan dengan pelaksanaan peringatan Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2024.

Kepala LPKA kelas II Maros, Sabtu, 17 Agustus 2024 mengemukakan,  remisi ini adalah hadiah kepada anak binaan di Hari Kemerdekaan. Pemotongan masa tahanan, demikian Deni Fajarianto dia bervariasi. Sebanyak 28 anak binaan mendapat remisi 1 bulan, remisi 2 bulan 10 orang, remisi 3 bulan ada 2 orang dan remisi 4 bulan ada satu orang.

Menurutnya, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi anak binaan untuk mendapatkan remisi. Di antaranya berkelakuan baik dalam enam bulan terakhir. Mayoritas penerima remisi adalah kasus perlindungan anak.

Deni menjelaskan, Untuk kasus perlindungan anak ada 21 anak binaan yang dapat, terhadap ketertiban 9 orang, natkotika 4 orang, kekerasan seksual 3 orang, kesusilaan 2 orang, pelanggaran lalu lintas 1 orang, dan pembunuhan 1 orang.

Dia berharap, kiranya anak binaan bisa menunjukkan sikap dan perilaku yang kebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan, proses pembinaan di maaa yang akan datang. Jumlah anak binaan LPKA Kelas II Maros kini berjumlah 73. (wis)

Facebook Comments Box

Baca Juga