Palopo, Pedomanku.id: Pengusaha asal Kota Palopo Putri Dakka memberikan klarifikasi terkait viralnya postingan Surat Somasi atau Surat Peringatan 1 kepada salah satu perusahaan yang memiliki utang kepadanya.
Menurutnya, postingan yang dia lakukan itu adalah spontanitas dirinya karena pihak perusahaan tersebut tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya.
“Saya memposting secara spontan dan saya menyadari, lalu saya menghapusnya segera agar tidak berkepanjangan,” ungkapnya ketika ditemui dikediamannya, Selasa (3/9/2024).
Putri juga melanjutkan bahwa pada postingannya tersebut, tidak menyebutkan nama orang atau nama perusahaan, bahkan jumlah nilai utang juga saya coret agar tidak merusak nama orang atau perusahaan.
“Saya sudah menghapus dan tidak menyebutkan siapa nama ataupun perusahaan,” imbuhnya.
“Untuk itu, kenapa bisa membengkak seperti itu, disitu bukan hanya dana perusahaan kami semua melainkan ada beberapa teman yang ikut tergabung dalam beberapa pekerjaan tersebut,” sebut Putri lagi.
“Jadi ada beberapa teman ikut tergabung yang tidak usah saya sebutkan namanya, sejak tahun 2023 sampai hari ini pihak kami belum dibayarkan,” ulasnya lagi
“Tanggapannya saat ditagih, mereka bersedia membayarkan kami dan
sampai hari ini tetap berkomunikasi dengan pihak perusahaan kami. Jika tidak ada penyelesaian segara mungkin
pihak kami akan mengambil langkah upaya hukum, dan salah satu upaya yang kami lakukan yaitu somasi 1, kemudian somasi 2 serta upaya hukum lainnya usai kami berkonsultasi dengan pihak PH kami,” tambahnya.
“Semoga dengan adanya hal seperti ini, dapat menjadi hikmah bagi kami dan juga bagi pemilik utang agar dapat menyelesaikan secepatnya,” pungkasnya. (awin)