Pedomanku.id | Potensi zakat di Kota Makassar ditaksir Rp1,3 triiun. Hanya saja, baru bisa terkumpul oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tahun 2023 Rp10 miliar. Minimnya tingkat pengumpulan tersebut membuat satu satunya lembaga amil yang diberi kewenangan oleh Undang Undang mengumpulkan zakat, infak dan sedekah, atau ZIS ini terus berinovasi untuk merangkul lembaga pengumpul zakat. Salah satunya Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berpangkalan di masjid.
Pentingnya UPZ Masjid ini, membuat jajaran BAZNAS Kota Makassar melakukan sosialisasi Penyusunan Rencana Kerja (Renja) dan Pelaporan Pengelolaan ZIS UPZ Masjid tahun 2024. Jumlahnya pun tidak main main, 1000 masjid.
Sosialisasi berlangsung sepuluh kali, Sabtu-Ahad ,setiap pekan. Sosialisasi dibuka Pelaksana Tugas Ketua BAZNAS (Ahmad Taslim), sekaligus menyampaikan materi, Sabtu, 3 Pebruari kemarin. Pemateri lainnya, Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan (H. Jurlan Em Saho’as), Wakil Ketua III Bidang Keuangan dan Pelaporan (Waspada Santing), serta Kabag III (Badal Awan).
Dalam sosioalsiasi yang berlangsung Ahad, 4 Pebruari hari ini mengemuka, betapa pentingnya UPZ Masjid. Selain sebagai pusat kegiatan keagamaan, masjid juga dapat menghadirkan berbagai kegiatan. Di antaranya, bagaimana menumbuhkembangkan kesadaran menunaikan zakat, baik kepada jamaah masjid secara khusus, maupun umat Islam yang ada di sekitar masjid.
Karena itu, baik Ahmad Taslim, H.Jurlan Em Sa’hoas, maupun H.Waspada Santing, serta Badal Awan sama sama mengakui, potensi zakat di kota yang dipimpin Moh.Ramdhan Pomanto sebesar Rp1,3 trilun tersebut, menggerakan BAZNAS Kota Makassar, untuk proaktif, sekaligus mengevaluasi bagaimana potensi itu bisa dikumpulkan secara baik.
Di sisi lain, tahun 2024 ini, target pengumpulan BAZNAS Kota Makassar sebesar Rp43 miliar. Untuk mencapainya, maka lembaga pemerintah nonstruktural beralamat di Jaan Teduh Bersinar Nomor 5 Makassar ini pun mengajak UPZ Masjid agar saling berkolaborasi.
Kolaborasi BAZNAS –UPZ Masjid dalam hal pengumpulan zakat, lantaran secara teknis, zakat merupakan aktivitas membayar, mengambil, mengumpulkan sebagian harta dari umat muslim yang telah memenuhi persyaratan untuk membayar zakat.
Apalagi, membayar zakat dapat membersihkan harta yang dimiliki, menyucikan jiwa dari rasa tamak dan kekotoran, serta zakat selain menjadi penyambung orang-orang yang kurang mampu untuk melanjutkan hidup, merupakan bentuk ibadah yang bernilai sosial dan ekonomi, sekaligus berfungsi menipiskan gap antara orang kaya dan orang miskin.
“Setelah dikumpulkan oleh UPZ Masjid, kemudian diserahkan ke BAZNAS. Penyerahannya, bisa disertai pengajuan program, baik itu, ekonomi produktif, kesehatan, beasiswa, atau program lainnya,” urai pemateri.
Seperti diketahui, BAZNAS Makassar memiliki sederet program unggulan, utamanya di bidang kesehatan, kemanusiaan, dakwah dan advokasi, serta ekonomi.
Kelima program ini, tidak boleh keluar dari delapan golongan penerima. Yakni, fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil. Dan tentunya, dalam menjalankan program kerja tahunan, wajib hukumnya BAZNAS berpegang teguh pada tiga aman. Yakni, Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI.
Aman Syar’i, yakni, pengelolaan zakat harus selaras dengan koridor hukum syar’i. Yaitu tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum Islam, Al-Quran dan Sunnah. Aman regulasi, dimaksudkan, pengelolaan zakat harus memperhatikan rambu-rambu peraturan hukum dan perundang-undangan.
Sedangkan, Aman NKRI, adalah, pengelolaan zakat di BAZNAS setidaknya, lebih mempererat persaudaraan, menjauhkan diri dari berbagai aktivitas, dan menjauhkan diri dari terorisme, demi menjunjung tinggi dan menegakkan NKRI.
“Sosialisasi Penyusunan Rencana Kerja (Renja) dan Pelaporan Pengelolaan ZIS UPZ Masjid tahun 2024 ini akan dilanjutkan Sabtu dan Ahad, pekan depan,” demikian Kabag I Bidang Pengumpulan, Astin Setiawan kepada media ini. (din pattisahusiwa—tim media baznas makassar)