Pangkep, Pedomanku.id:
Badan Pengawas Pemilihan Umum – Pemungutan suara ulang (PSU) akan digelar di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Tiga TPS di Kabupaten Pangkep bakal dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang, atau PSU. PSU itu berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Nomor 411 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Keputusan KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Nomor 407 tahun 2024 tentang pelaksanaan pemungutan suara ulang, pada pemilihan umum tahun 2024 di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Dalam Keputusan yang ditanda tangani Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, pada 21 Februari 2024 tersebut, terdapat 3 TPS yang akan melaksanakan PSU, yaitu TPS 32 Kelurahan Samalewa Kecamatan Bungoro yang akan melakukan PSU untuk jenis Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, TPS 002 Desa Boddie Kecamatan Mandalle, untuk jenis pemilihan DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta TPS 21 Kelurahan Samalewa Kecamatan Bungoro untuk jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. PSU itu sendiri digelar pada Sabtu, 24 Februari 2024. (wis)