Makassar, Pedomanku.id:
Anggota DPRD Kota Makassar Ir. H. Muchlis A. Misbah melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan. Acara ini berlangsung di Hotel Grand Town Pengayoman, Makassar, Sabtu, 3 Mei 2025.
Sosialisasi angkatan III itu, dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan daerah di sektor kesehatan tersebut merupakan, kerjasama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kota Makassar Tahun Anggaran 2025.
Berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh warga, perwakilan organisasi sosial, dan kalangan profesional kesehatan hadir dalam sosialisasi ini.
Di sela sela sosialisasi, Ir. H. Muchlis A. Misbah mengemukakan, tidak boleh ada lagi alasan bagi institusi pelayanan kesehatan untuk tidak memberikan layanan maksimal kepada masyarakat.
Menurutnya, Makassar telah memiliki Perda yang menjadi landasan hukum. Untuk itu, Perda ini harus jadi pegangan, baik oleh Puskesmas, ataupun Rumah Sakit Umum Daerah, atau RSUD di Ibukota Sulawesi Selatan ini.
Muchlis A. Misbah berharap, seluruh pemangku kepentingan, baik di sektor pemerintahan maupun masyarakat umum, dapat bersinergi dalam membangun sistem pelayanan kesehatan yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.
Dua pemateri berkompeten yang dihadirkan dalam sosialisasi tersebut masing masing Hasanuddin, S.Kep– sarjana di bidang kesehatan, serta Muh. Irwan, S.Si., Apt., Plt–Kepala Bidang Perawatan RSUD Daya.
Keduanya membahas implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2009 secara teknis dan aplikatif, khususnya dalam konteks pelayanan primer dan rujukan di fasilitas kesehatan tingkat daerah.
Hasanuddin misalnya, menyoroti pentingnya pemberdayaan tenaga kesehatan di tingkat pelayanan dasar, termasuk peningkatan kompetensi dan etika layanan publik.
Menurutnya, Perda Nomor 7 Tahun 2009 sendiri merupakan instrumen hukum yang mengatur berbagai aspek pelayanan kesehatan di Kota Makassar, mulai dari hak dan kewajiban masyarakat, standar pelayanan minimal, hingga pengawasan dan evaluasi oleh lembaga terkait.
Sementara itu, Muh. Irwan menekankan perlunya penguatan pelayanan manajemen dan peningkatan fasilitas rumah sakit daerah agar pelayanan yang diberikan sejalan dengan amanat Perda.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi penghubung antara regulasi dan pelaksanaan nyata di lapangan, sehingga masyarakat dapat merasakan langsung manfaatnya. (ozan)