Makassar, Pedomanku.id:
Pembayaran digital berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) adalah standar nasional untuk pembayaran menggunakan kode QR yang dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).
QRIS memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran secara digital dengan cepat dan aman melalui aplikasi mobile banking atau dompet digital (e-wallet) dengan hanya memindai satu jenis kode QR, yang terintegrasi untuk semua penyedia layanan pembayaran.
Pentingnya QRIS tersebut maka DPRD Kota Makassar menyatakan dukungannya terhadap penerapan sistem pembayaran digital berbasis Quick Response Code Indonesian Standard di berbagai sektor layanan publik.
Anggota Komisi B DPRD Makassar, Umiyati, pada Senin 4 Agustus 2025, menilai langkah ini sebagai terobosan penting, namun harus dibarengi dengan infrastruktur dan sumber daya yang memadai.
“Digitalisasi itu penting, tapi jangan hanya tampak canggih di permukaan. Pertanyaannya, apakah semua juru parkir sudah punya perangkat untuk akses QRIS? Apakah di pasar perangkatnya tersedia? Di PDAM, bagaimana sistem integrasinya,” jelasnya
Dia menekankan pentingnya perangkat pendukung, seperti ponsel pintar bagi para juru parkir, serta kelengkapan identitas berupa ID card dengan barcode QRIS yang mencantumkan lokasi tugas.
Seperti diketahui, program digitalisasi layanan ini resmi dimulai dengan peluncuran QRIS di sektor terminal, pasar tradisional, dan PDAM oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Senin, 28 Juli 2025, di Pasar Niaga Daya, Kecamatan Biringkanaya. (ozan)