Makassar, Pedomanku.id:
Kesadaran hukum adalah pemahaman dan penerimaan seseorang atau masyarakat terhadap peraturan hukum yang berlaku, serta kesanggupan untuk bertindak sesuai dengan norma-norma hukum tersebut. Ini bukan hanya soal pengetahuan, tetapi juga menyangkut sikap dan perilaku nyata untuk mematuhi hukum, yang pada akhirnya akan menciptakan masyarakat yang tertib, adil, dan sejahtera.
Untu maksud itu, anggota DPRD Kota Makassar, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Adi Akbar, S.Pd, MM, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum TA 2025.
Sosialisasi yang berlangsung di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman, Senin, 14 April 2025 itu menghadirkan dua narasumber yaitu, Fajlurrahman Jurdi, SH, MH, dan H. Muh. Munir N Mangkana, SH, serta dipandu oleh moderator Rezky Amalia Syafiin, SH, MH.
Di sela sela sosialisasi yang diiikuti perwakilan khususnya di Kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate (Mamarita) itu, Adi Akbar mengawalinya denghan mengatakan, Pemerintah Kota Makassar sendiri terus berupaya memperluas jangkauan sosialisasi perda sebagai bentuk komitmen dalam membangun kesadaran hukum di kalangan masyarakat, serta memperkuat partisipasi aktif warga dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.
Karenanya, jelasnya, pemahaman masyarakat terhadap perda sangat penting guna menghindari kebingungan dalam menghadapi persoalan hukum yang ada di Kota Makassar. “Kita ketahu bersama bahwa, semua sudah ada aturannya, tidak bisa serta-merta seseorang melakukan sesuatu tanpa dasar yang jelas. Dimana sudah ada dalam Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2015,” jelasnya.
Menurutnya, Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum TA 2025 ini sangat relevan dalam menjaga ketertiban, khususnya di wilayah-wilayah yang rawan gangguan keamanan. Makanya, dia berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin menyadari dan mengerti tentang hukum yang ada di Kota Makassar.
“Kami berharap dengan sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum masyarakat khususnya di Kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate (Mamarita) lebih bisa mengetahui peraturan dan wadah, dimana mereka bisa mendapatkan bantuan saat mereka berada dalam sengketa perkara,” jelasnya.
Muh. Munir N Mangkana, salah seorang narasumber di antaranya juga memberi dukungan penuh atas kegiatan sosialisasi perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan Anggota DPRD Kota Makassar tersebut.
Dia menambahkan, tak hanya itu, ia juga menyampaikan dengan adanya kegiatan ini, masyarakat juga bisa mendapatkan wadah guna mendapatkan perhatian dan bantuan hukum saat mereka mendapat sengketa kasus.
“Kegiatan ini sangat luar biasa sekali, tentunya masyarakat sangat berharap dengan adanya continue yang dilakukan oleh Anggota DPRD yang sudah diputuskan dan sahkan saat rapat paripurna,” tutupnya. (ozan)