Makassar, Pedomanku.id:
Rencana pemutusan hubungan kerja, atau PHK bagi 400 karyawan Perumda Air Minum Kota Makassar ditanggapi Ketua Komisi D DPRD Makassar Ari Azhari Ilham. Dia menilai Perumda Air Minum masih menyetor dividen ke Pemkot Makassar alias masih untung, sehingga dianggap tidak terbebani jumlah karyawan.
“Bagi kami di DPRD Makassar, Perumda Air Minum selalu menyetor dividen kepada pemerintah kota Makassar. Itu artinya, Perumda ini tidak rugi. Karenanya, kami membutuhkan penjelasan secara terperinci,” tegasnya pada Selasa, 13 Mei 2025.
Menurutnya, sebagai Ketua Fraksi NasDem DPRD Makassar, dirinya kepingin memastikan, dan akan mengawasi rencana pemangkasan pegawai PDAM tersebut. Sebab, jika itu dilakukan tentunya, 400 kepala keluarga akan kehilangan mata pencaharian.
“Sebagai ketua fraksi sekaligus ketua komisi D yang bermitra Dinas Tenaga Kerja tentunya akan mengawasi ini dengan terperinci mengingat jika akan dikurangi 400 orang, otomatis 400 keluarga yang akan kehilangan pekerjaan, mata pencariannya,” jelasnya.
Ari Azhari mengingatkan bahwa rencana pengurangan karyawan harus merujuk pada ketentuan dalam Perpres No 54 Tahun 2017 dan Permendagri No 23 Tahun 2024. Ia menyebut ada sejumlah poin dalam regulasi tersebut yang mengatur kewenangan direksi maupun pelaksana tugas (Plt) direksi.
Di bagian lain dia berharap Perumda Air Minum tidak sekadar berorientasi pada keuntungan semata. Idealnya, kata dia, Perumda membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
“Kita ketahui bersama bahwa, Perumda bukan hanya memikirkan terkait keuntungan saja tetapi yang pertama adalah pelayanan kepada masyarakat. Kemudian yang kedua membantu pemerintah kota dalam mengurangi jumlah pengangguran di Makassar,” tegasnya.
Dia menilai pengurangan karyawan itu justru bertolak belakang dengan visi misi dan program Wali Kota Munafri Arifuddin yang berkomitmen mengurangi pengangguran di Makassar. Untuk itu, Komisi D membuka ruang pengaduan seluas-luasnya bagi karyawan yang terdampak nantinya. Hak tenaga kerja yang dipangkas nantinya akan menjadi perhatian serius DPRD Makassar. (ozan)