160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT


Prof. Arfin Hamid: MUI Harus Jadi Penuntun Umat dan Mitra Strategis Negara

Bone, Pedomanku.id:

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bone menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Aula Masjid Agung Al Ma’arif Bone, Sabtu (18/10). Kegiatan ini dihadiri Pengurus MUI Provinsi Sulawesi Selatan, Forkopimda Kab. Bone, pengurus MUI Kabupaten Bone, pimpinan  Ormas Islam, dan tokoh agama.

Ketua MUI Provinsi Sulawesi Selatan, diwakili Prof. Arfin Hamid di sela sela Rakerda memberikan sambutan dan arahan strategis tentang peran penting MUI di tengah dinamika keumatan dan tantangan global.

Menurutnya, MUI merupakan organisasi besar dengan otoritas moral dan keagamaan yang harus dipahami oleh negara.

“MUI punya otoritas khusus yang harus dimengerti oleh negara. Ini bukan hanya untuk satu kelompok, tetapi untuk seluruh umat Islam. Ada lebih dari 70 Ormas Islam di bawah naungan MUI yang bersatu membangun, mencerdaskan, dan mensejahterakan umat,” ujarnya, seraya menekankan pentingnya sinergi antara ulama dan pemerintah.

Prof.Arifin Hamid mengakui, Pasal 29 UUD 1945 telah menjamin kebebasan warga negara dalam menjalankan agama dan kepercayaannya, sehingga negara berkewajiban memfasilitasi hal-hal yang tidak bisa dijalankan umat secara mandiri.

“Urusan negara adalah juga urusan MUI. Dalam setiap perancangan aturan, jangan sampai MUI dilibatkan hanya ketika muncul masalah. Sejak awal MUI harus menjadi mitra strategis agar NKRI tetap aman, damai, dan sejahtera,” katanya.

Dalam paparannya, ia menjelaskan dua model dalam menjalankan ajaran Islam. Yaitu, model orisinal (bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah), serta model implementatif yang difasilitasi oleh negara.

“Ajaran seperti shalat, zakat, puasa, dan haji bersumber dari perintah Allah. Tapi ketika ajaran itu menjadi sistem, seperti Undang-Undang Perkawinan atau ekonomi syariah, negara punya tanggung jawab memfasilitasi,” tambahnya.

Prof. Arfin Hamid juga menyoroti tantangan modernisasi dan perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang menuntut pola dakwah baru.

“Pola dakwah tradisional tetap penting, tetapi kita juga harus bergerak dengan pola dakwah modern berbasis teknologi informasi,” tegasnya.

Dalam konteks ekonomi umat, Prof. Arfin menyampaikan keprihatinan terhadap masih rendahnya partisipasi umat Islam dalam ekonomi syariah.

“Sudah 34 tahun Bank Muamalat berdiri, tapi data menunjukkan baru sekitar 40 juta umat Islam yang menggunakan layanan bank syariah. Masih banyak yang belum tersentuh ekonomi syariah,” urainya.

Ia juga menyinggung bahwa ajaran zakat sering kali hanya disampaikan kepada mustahik, bukan muzaki.

“Zakat itu adalah hasil dari proses ekonomi. Tidak akan ada zakat tanpa kerja dan produktivitas. Maka, tugas kita adalah membangun kesadaran ekonomi umat agar mereka bisa produktif, sehingga ajaran zakat menjadi nyata dalam kehidupan,” pungkasnya.

Rakerda MUI Kabupaten Bone 2025 ini menjadi momentum untuk memperkuat peran MUI sebagai penuntun umat sekaligus mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan masyarakat Islam yang cerdas, produktif, dan sejahtera. (*)

Facebook Comments Box

Baca Juga