Jakarta, Pedomanku.id
Ambon, yang dikenal dengan julukan “Kota Manise,” kini menghadapi persoalan mendasar yang jarang diangkat ke permukaan, namun sangat mendesak. Yaitu, krisis lahan bagi tempat pemakaman umum (TPU) Muslim.
Isu krisis lahan makam bukanlah hal baru di kota-kota besar Indonesia, akibat urbanisasi besar besaran. Di Ambon misalnya. Di kota yang kini dipimpin Boediman Wattimena dan Ely Toisutta ini kondisi geografisnya memperparah keadaan. Apalagi, kota ini dikelilingi lautan, sehiingga menyisakan ruang daratan bukan saja yang terbatas, melainkan mahal.
Seiring semakin padatnya penduduk dan terbatasnya wilayah daratan di ibukota Provinsi Maluku itulah, TPU-TPU yang ada, seperti di Galunggung, penuh dan sesak. Malah, telah mencapai titik saturasi—atau kondisi, dimana kapasitas lahan pemakaman telah mencapai batas maksimum, dan tidak dapat lagi menampung jenazah baru secara efektif.
Kondisi ini memaksa keluarga jenazah memilih opsi yang sulit, mulai dari menumpuk makam (menguburkan jenazah di atas makam lama yang dianggap sudah kering) hingga mencari lokasi yang sangat jauh dari pusat kota. Termasuk ada yang memilih pemakaman di kampung, dengan cara menyeberangi lautan.
Melihat urgensi ini, MUI Provinsi Maluku tidak tinggal diam. Sebagai garda terdepan penjaga moral dan syariat umat, mereka mengambil strategi inisiatif.
Gagasan yang diusung MUI Maluku berfokus pada pendekatan kolaboratif, yang melibatkan tiga pilar utama ulama (MUI), pemerintah daerah (Pemkot Ambon dan Pemprov Maluku), dan partisipasi aktif masyarakat/dunia usaha. Termasuk malakukan pendekatan dengan Badan Amil Zakat Nasional-RI.
Pertemuan dengan Ketua Baznas RI di Jakarta misalnya, adalah langkah konkret yang menggarisbawahi seriusnya masalah ini. MUI Maluku tentu berkeyakinan dengan melibatkan BAZNAS-RI sebagai lembaga negara pengelola dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) umat, memiliki potensi besar untuk menjadi mitra solusi.
Karena itulah, MUI Maluku, melalui Sekretaris Drs.H.Abd.Kadir El,M,Si sekaligus Ex Officio Pembelian lahan TPU Maluku didampingi Ketua Komisi Hukum MUI Maluku, Munir Kairoti,SH,MA, Senin, 24 November 2025 hari ini menemui Ketua BAZNAS-RI, Prof.Dr.KH.Noor Ahmad MA di Jakarta.
Dalam pertemuan terbatas itu mengemuka, MUI Maluku dalam beberapa pertemuan internal, menegaskan bahwa ketersediaan lahan pemakaman yang layak adalah bagian dari kewajiban komunal (Fardhu Kifayah) dalam Islam. Makanya, krisis ini bukan sekadar masalah tata ruang, tapi masalah martabat umat dan pelaksanaan syariat.
Di sela sela pertemuan dengan orang nomor satu di lembaga amil terpercaya dan amanah tersebut tim MUI Maluku juga menyerahkan proposal bantuan.
Seperti diketahui, melalui proses panjang TK Pengadaan lahan, MUI Maluku akhirnya berhasil mendapatkan lahan untuk TPU muslim di keluarga Soplanit di Desa Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Lahan seluas 28.363 hektar itu terdiri dari dua sertifikat masing masing NIB 25.05.000003124.0 (17.034 M2) dan NIB. 25.05.000003117.0 (11.329 M2), tertanggal 15 September 2025.
Batas batas tanah terdiri dari (A). Sertifikat hak miliki 25.05.000003117.0 SELUAS 11.329 M2. Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Kaharuw Mozes Soplanit. Sebelah barat berbatasan dengan dusun Soya. Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Kaharuw Mozes Soplanit. Sebelah utara berbatasan dengan tanah miliki keluarga Hukom.
(B). Sertifikat hak milik NIB. 25.05.000003124.0 SELUAS 17.304 M2. Sebelah timur berbatasan dengan tanah miliki Kaharuw Mozes Soplanit, barat dengan dusun negeri Soya, selatan dengan tanah keluarga hukom, dan utara dengan kali Kaharuw.
Histori kronologi inisiasi lahan masing masing Sekum MUI Maluku/Sekretaris ex officio tim kerja pengadaan, Drs. Abd.Kadir El, M.Si, Sekretrais MUI Maluku/bendahara Nurhayati Pattisahusiwa.
Ketua Umum dan Sekum MUI Kota Ambon terpilih melakukan pengecekan awal lokasi. Ketum MUI Mlauku dan Sekum MUI Kota Ambon melakukan cek ulang. Dan akhir Oktober 2024 final chek, sekaligus survei kelayakan lokasi antara lain oleh Ketum MUI Maluku, Prof. Abdullah Latuapo, Sekum MUI Maluku H.Dade El, Rektor IAIN saat itu , Prof.Zainal Rahawarin, Hj.Wati Kabalmay, Munir Kairoti—selaku ketua tim kerja pengadaan , Galang Kabalmay, serta penjaga lahan Hadi Latuamuri.
Keluarga Soplanit kemudian merestui pembelian lahan. Pembayaran tanda jadi sebesar Rp75 juta pada, 16 Desember 2024. Melalui proses panjang, Januari 2025-15 September 2025 melalui berbagai koordinasi antara lain dengan BPN Ambon, maka terbit SHM pada 15 September 2025.
Tanggal 16 September pembayaran kedua sebesar Rp500.000.000, sekaligus penandatanganan surat perjanjian pengikatan jual beli, dan pemberian kuasa dan penyerahan SHM kepada MUI Maluku,. (syahrul el ghufron- din pattisahusiwa)