Maros, Pedomanku,id:
Rencana pemerintah pusat menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 10–12 persen diprediksi sulit dipenuhi Pemerintah Kabupaten Maros. Pasalnya, kenaikan tersebut disebut bakal menambah beban anggaran hingga Rp50 miliar.
Meski begitu, Bupati Maros Chaidir Syam optimistis seluruh kebutuhan gaji ASN dan PPPK dapat terpenuhi. Apalagi, ada sinyal dari Kementerian Keuangan mengenai kemungkinan tambahan dana transfer ke daerah setelah evaluasi pendapatan nasional pertengahan tahun.
“Ada sinyal dari Menkeu, melihat pendapatan bulan Juni, akan ada tambahan transfer ke daerah. Jadi persoalan gaji dan PPPK ini kita yakin bisa tercukupi,” ujarnya.
Bupati dua periode itu mengemukakan, Pemkab Maros sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk gaji ASN dan PPPK pada 2026, namun tetap menunggu kebijakan final dari pemerintah pusat, termasuk kemungkinan penundaan atau tambahan dukungan anggaran.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Maros, Andi Davied Syamsuddin, usai rapat evaluasi kinerja di ruang rapat Bupati Maros, Jumat 28 November 2025 mengemukakan, kebutuhan anggaran gaji ASN yang sebelumnya sekitar Rp500 miliar akan membengkak jika kebijakan kenaikan diterapkan. Dengan demikian, jika kenaikan 10 persen saja, maka Pemkab Maros kekurangan Rp50 miliar.
Andi Davied Syamsuddin menambahkan, selain kenaikan gaji, skema PPPK paruh waktu juga berpotensi menambah beban keuangan daerah. Apalagi kondisi APBD Maros masih terbatas dan tak jauh berbeda dari tahun sebelumnya.
“Kita ketahui bersama bahwa, paruh waktu dan kenaikan gaji itu kebijakan pusat. Dengan APBD yang hampir sama seperti tahun lalu, kalau dipaksa naikkan gaji, pasti kerepotan. Bukan hanya Maros, semua daerah mengalami hal sama,” jelasnya.
Kebijakan kenaikan gaji ASN dan penerapan PPPK paruh waktu baru bisa berjalan optimal bila pemerintah pusat memperkuat kas daerah melalui tambahan dukungan anggaran.
Menurutnya, tahun depan, Pemkab Maros memproyeksikan 4.862 PPPK paruh waktu akan diakomodasi. Total kebutuhan anggarannya diperkirakan mencapai Rp44 miliar. Meski petunjuk teknis terkait mekanisme penggajian belum diterbitkan, Pemkab memastikan para PPPK tetap akan menerima penghasilan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu data final terkait identifikasi NIK dan penetapan NIP bagi calon PPPK tersebut. (adi)