Oleh: Zaenuddin Endy
Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35 seharusnya menjadi momentum peneguhan kembali jati diri NU sebagai jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah yang berakar kuat di seluruh Nusantara. Sebagai organisasi keagamaan terbesar, NU tidak boleh terjebak dalam sentralisme kekuasaan yang menyempitkan representasi wilayah dan menimbulkan kesenjangan psikologis antarkader. Karena itu, dorongan agar struktur PBNU benar-benar mencerminkan wajah kebangsaan NU dari Sabang sampai Merauke menjadi kebutuhan yang tak terelakkan.
Representasi wilayah dalam struktur PBNU, khususnya pada posisi Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal, bukan sekadar tuntutan politis, melainkan amanat sosio-historis NU. NU lahir, tumbuh, dan mengakar di berbagai penjuru Indonesia dengan kekhasan tradisi, kultur, dan tantangan masing-masing. Mengabaikan keragaman ini sama halnya dengan mereduksi kekayaan sosial NU itu sendiri.
Penguatan representasi wilayah juga menjadi ikhtiar strategis untuk menjaga kohesi internal organisasi. Ketika seluruh wilayah merasa diwakili secara adil, maka rasa memiliki terhadap PBNU akan tumbuh secara organik. Sebaliknya, dominasi wilayah tertentu berpotensi melahirkan kecurigaan, fragmentasi, bahkan apatisme struktural di tingkat daerah.
Dalam konteks ini, mekanisme pemilihan Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa) dengan komposisi berbasis wilayah Nusantara menjadi tawaran yang rasional dan proporsional. Jawa sebagai basis historis dan demografis NU diusulkan memiliki dua representasi. Sumatera dan Sulawesi yang memiliki kekuatan kultural dan struktural NU yang signifikan juga masing-masing dua representasi.
Kalimantan dengan karakter geografis dan pertumbuhan NU yang konsisten diusulkan satu representasi. Wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur yang memiliki dinamika minoritas Muslim namun kuat dalam konsolidasi Aswaja juga layak memperoleh satu representasi. Demikian pula Irian dan Maluku sebagai wilayah terdepan NU dalam menjaga harmoni keislaman dan kebangsaan, pantas memperoleh satu kursi Ahwa.
Total sembilan anggota Ahwa dari seluruh Nusantara ini mencerminkan prinsip tawassuth dan tawazun yang menjadi napas Ahlussunnah wal Jama’ah. Representasi ini bukan soal kuota kaku, melainkan ikhtiar menjaga keseimbangan suara dan kebijaksanaan kolektif dalam pengambilan keputusan tertinggi jam’iyyah.
Bisa juga untuk menjamin legitimasi dan kualitas Ahwa, setiap provinsi diusulkan mengajukan tiga nama calon. Dengan jumlah provinsi sebanyak 38, maka terkumpul 114 nama yang kemudian bermusyawarah untuk memilih sembilan anggota Ahwa. Mekanisme ini menegaskan bahwa Ahwa lahir dari proses deliberatif, bukan hasil lobi tertutup atau transaksi kepentingan.
Proses musyawarah dalam memilih Ahwa menjadi jantung moral Muktamar. Di sinilah nilai-nilai keikhlasan, amanah, dan tanggung jawab keummatan diuji. Dengan melibatkan perwakilan luas dari seluruh provinsi, peluang terjadinya risywah atau praktik transaksional dapat ditekan secara signifikan.
Prinsip yang sama diberlakukan dalam penjaringan calon Ketua Umum PBNU. Setiap provinsi mengusulkan tiga nama sehingga terkumpul 114 calon Ketua Umum. Seluruh nama ini kemudian diserahkan kepada Tim Ahwa sebagai representasi tertinggi hikmah jama’ah untuk dipertimbangkan secara matang.
Penting ditegaskan bahwa Ketua Umum tidak dipilih melalui mekanisme voting bebas sebagaimana pemilihan politik elektoral, melainkan diputuskan oleh Tim Ahwa. Mekanisme ini selaras dengan tradisi NU yang menempatkan kebijaksanaan kolektif ulama sebagai penentu arah kepemimpinan organisasi.
Alternatif lain untuk menjaga keseimbangan geopolitik internal, baik Tim Ahwa maupun calon Ketua Umum dapat dipetakan dalam tiga zona besar. Zona Indonesia Barat, Tengah, dan Timur masing-masing memiliki tiga representasi. Skema ini mencegah dominasi satu kawasan sekaligus memastikan bahwa suara wilayah terluar tetap hadir dalam pengambilan keputusan strategis.
Model kepemimpinan seperti ini bukan hanya adil secara struktural, tetapi juga edukatif secara kultural. Kader NU diajak untuk kembali menempatkan musyawarah sebagai jalan utama, bukan kompetisi yang rawan konflik dan biaya politik tinggi. Dengan demikian, Muktamar menjadi ruang ibadah kolektif, bukan arena pertarungan kepentingan.
Isu risywah dalam Muktamar harus ditegaskan sebagai musuh bersama. Risywah bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan pengkhianatan terhadap nilai keulamaan dan marwah organisasi. Muktamar tanpa risywah adalah prasyarat mutlak untuk melahirkan kepemimpinan yang berkah dan dipercaya jama’ah.
Kesederhanaan mekanisme administrasi juga perlu ditegaskan, termasuk dalam hal penandatanganan surat-surat organisasi. Cukup Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal yang menandatangani, dengan terlebih dahulu melapor kepada Rais Aam sebagai pemegang otoritas keagamaan tertinggi. Pola ini menjaga efektivitas sekaligus adab struktural NU.
Transparansi dan keteraturan administrasi merupakan bagian dari akhlaq al-idarah yang sering dilupakan. Padahal, tata kelola yang bersih dan sederhana akan memperkuat kepercayaan warga NU terhadap PBNU, sekaligus menjadi teladan bagi struktur di bawahnya.
Agar gagasan ini tidak berhenti sebagai wacana elit, diperlukan gerakan sosialisasi yang sistematis ke PWNU dan PCNU. Dialog, diskusi, dan forum musyawarah harus digelar untuk menyamakan persepsi bahwa representasi wilayah dan Muktamar tanpa risywah adalah kepentingan bersama.
PWNU dan PCNU memiliki peran strategis sebagai simpul komunikasi antara pusat dan basis. Melalui mereka, gagasan ini dapat diterjemahkan ke dalam bahasa kader, bukan sekadar konsep struktural. Dengan demikian, dukungan akan tumbuh dari bawah, bukan dipaksakan dari atas.
Gerakan ini pada hakikatnya bukan untuk mengusung figur tertentu atau kepentingan kelompok tertentu. Ia adalah ikhtiar kolektif untuk menjaga NU tetap menjadi rumah besar yang ramah bagi seluruh warganya, tanpa memandang asal wilayah dan latar belakang kultural.
Ketika PBNU benar-benar merepresentasikan Nusantara, NU akan semakin kokoh sebagai penyangga Islam moderat dan kebangsaan Indonesia. Kepemimpinan yang lahir dari proses bersih, adil, dan bermartabat akan lebih siap menghadapi tantangan zaman yang kian kompleks.
Muktamar ke-35 harus dicatat sebagai tonggak pembaruan tata kelola NU yang berakar pada tradisi, namun responsif terhadap realitas kebangsaan. Di sanalah NU menegaskan diri sebagai organisasi ulama dan umat yang besar bukan karena kekuasaan, tetapi karena kebijaksanaan.
Ikhtiar ini adalah bentuk tanggung jawab moral kepada para muassis dan masyayikh NU. Menjaga amanah mereka berarti menjaga NU tetap berada di jalan khidmah, bukan di persimpangan kepentingan. Dari Nusantara untuk peradaban, PBNU yang representatif adalah keniscayaan. (Penulis, Komunita Pecinta Indonesia, Nusantara, dan Ulama-KOPINU)