Oleh: Zaenuddin Endy
Pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Kamaruddin Amin, MA, terkait guru madrasah swasta beberapa waktu terakhir memantik beragam respons di ruang publik. Sebagian kritik muncul dari kegelisahan lama tentang ketimpangan nasib guru swasta, khususnya di madrasah. Reaksi ini wajar, mengingat isu guru madrasah tidak hanya menyangkut kebijakan administratif, tetapi juga menyentuh rasa keadilan sosial dan martabat profesi pendidik.
Namun demikian, kritik yang muncul sering kali berhenti pada pembacaan literal pernyataan, tanpa upaya memahami konteks kebijakan yang lebih luas. Dalam situasi seperti ini, publik kerap terjebak pada logika defensif, seolah setiap pernyataan pejabat negara tentang penataan sistem selalu dimaknai sebagai ancaman bagi kelompok tertentu. Padahal, pernyataan Sekjen Kemenag justru dapat dibaca sebagai upaya memperjuangkan guru madrasah swasta melalui jalan yang lebih struktural dan berjangka panjang.
Guru madrasah swasta selama ini berada dalam posisi paradoksal. Mereka memikul beban pendidikan keagamaan yang besar, menjadi garda terdepan pembinaan moral dan spiritual umat, tetapi secara struktural sering tidak tercatat secara memadai dalam sistem negara. Akibatnya, berbagai kebijakan afirmatif sulit menjangkau mereka secara tepat sasaran. Dalam konteks inilah, pembenahan tata kelola berbasis data menjadi kebutuhan mendesak, bukan sekadar pilihan teknokratis.
Pernyataan Prof. Kamaruddin Amin tentang pentingnya pendataan dan penataan guru madrasah swasta seharusnya dipahami sebagai kritik internal terhadap sistem yang selama ini belum adil. Negara tidak mungkin memperjuangkan hak guru secara optimal jika basis datanya lemah, tumpang tindih, atau bahkan fiktif. Tanpa data yang valid, kebijakan kesejahteraan berisiko salah sasaran dan hanya mengulang pola ketidakadilan baru.
Kritik terhadap pernyataan tersebut pada dasarnya mencerminkan trauma historis guru swasta yang terlalu sering dijadikan objek janji kebijakan, tetapi jarang menjadi subjek dalam perumusan sistem. Ketakutan bahwa pendataan akan berujung pada eksklusi justru lahir dari pengalaman panjang ketidakpastian. Namun, ketakutan ini tidak boleh menutup ruang dialog rasional tentang perlunya reformasi tata kelola.
Dalam perspektif kebijakan publik, penataan berbasis data adalah fondasi utama reformasi. Data bukan sekadar angka, melainkan representasi keberadaan, kerja, dan kontribusi guru madrasah swasta. Dengan data yang akurat, negara memiliki legitimasi moral dan hukum untuk memperjuangkan anggaran, skema bantuan, serta perlindungan profesi yang lebih adil bagi mereka.
Apa yang disampaikan Sekjen Kemenag dapat dibaca sebagai upaya menggeser pendekatan karitatif menuju pendekatan struktural. Selama ini, guru madrasah swasta sering disapa melalui bantuan insidental yang tidak berkelanjutan. Padahal, yang mereka butuhkan adalah sistem yang mengakui keberadaan mereka secara resmi dan berkelanjutan dalam ekosistem pendidikan nasional.
Pembenahan tata kelola berbasis data juga berfungsi membersihkan praktik-praktik lama yang justru merugikan guru tulen. Data yang tidak akurat membuka ruang bagi manipulasi, kepentingan sempit, dan distribusi bantuan yang tidak adil. Dalam jangka panjang, guru madrasah swasta yang bekerja sungguh-sungguh justru kembali menjadi korban dari sistem yang dibiarkan semrawut.
Di sinilah letak keberanian kebijakan yang sering tidak populer. Upaya menata sistem hampir selalu berhadapan dengan resistensi, bukan karena tujuannya salah, tetapi karena menyentuh zona nyaman lama. Namun, tanpa keberanian ini, ketimpangan struktural tidak akan pernah terselesaikan, dan guru madrasah swasta akan terus berada dalam posisi rentan.
Kritik publik tentu tetap diperlukan sebagai mekanisme kontrol demokratis. Akan tetapi, kritik yang konstruktif semestinya dibangun di atas pemahaman utuh terhadap arah kebijakan. Menghakimi niat baik tanpa membaca konteks hanya akan memperkeruh diskursus dan menjauhkan kemungkinan perbaikan bersama.
Dalam konteks Kementerian Agama, tata kelola pendidikan madrasah memang memiliki kompleksitas tersendiri. Madrasah tumbuh dari partisipasi masyarakat, dengan ragam latar belakang sosial, ekonomi, dan kelembagaan. Kompleksitas ini justru menuntut sistem data yang kuat agar negara tidak bersikap seragam secara membuta, melainkan adil secara proporsional.
Dengan basis data yang tertata, peluang advokasi anggaran bagi guru madrasah swasta justru semakin besar. Negara dapat menyusun peta kebutuhan riil, memperjuangkan afirmasi kebijakan, dan merumuskan skema kesejahteraan yang terukur. Tanpa itu, perjuangan guru madrasah swasta akan selalu bersifat retoris dan emosional, mudah digugurkan oleh argumen administratif.
Pernyataan Sekjen Kemenag juga dapat dibaca sebagai ajakan kepada semua pemangku kepentingan untuk bersikap jujur terhadap kondisi lapangan. Kejujuran data adalah prasyarat keadilan kebijakan. Tanpa kejujuran ini, yang terjadi bukan perlindungan guru, melainkan pelestarian ketidakberesan yang diwariskan dari satu rezim ke rezim berikutnya.
Membela guru madrasah swasta tidak selalu berarti menolak setiap upaya penataan. Justru, pembelaan sejati adalah memastikan mereka masuk dalam sistem secara bermartabat dan diakui secara resmi. Sistem yang rapi bukan musuh guru, melainkan alat untuk memperjuangkan hak-hak mereka secara berkelanjutan.
Tantangan ke depan adalah bagaimana Kementerian Agama memastikan bahwa proses pendataan dilakukan secara partisipatif dan transparan. Guru madrasah swasta harus dilibatkan, didengar, dan diyakinkan bahwa penataan ini bukan upaya mengurangi hak, melainkan memperkuat posisi mereka di mata negara.
Jika komunikasi kebijakan diperbaiki dan dialog dibuka secara luas, resistensi yang muncul dapat berubah menjadi dukungan kritis. Guru madrasah swasta bukan kelompok yang anti-perubahan, tetapi kelompok yang lelah dengan perubahan semu yang tidak menyentuh akar masalah.
Pada titik ini, publik perlu lebih adil dalam membaca pernyataan pejabat negara. Tidak setiap kalimat yang terasa pahit berarti berniat merugikan. Kadang, justru dari pernyataan yang keras itulah lahir peluang pembenahan sistemik yang selama ini ditunda.
Pernyataan Prof. Dr. H. Kamaruddin Amin, MA, patut diposisikan sebagai bagian dari ikhtiar panjang memperjuangkan keadilan bagi guru madrasah swasta. Melalui pembenahan tata kelola berbasis data, negara sedang menyiapkan fondasi agar perjuangan guru madrasah tidak lagi bergantung pada belas kasihan, melainkan berdiri kokoh di atas sistem yang adil dan akuntabel. (Penulis, Wakil Ketua ISNU Kota Makassar)