Febi Lestari, S.H
Abstrak
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan kebijakan strategis pemerintah dalam menyediakan akses informasi hukum yang terpadu, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat. Keberadaan JDIH diharapkan mampu mendukung prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Artikel ini bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan JDIH dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. Metode yang digunakan adalah studi literatur dan analisis kebijakan terhadap regulasi serta praktik implementasi JDIH. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa meskipun JDIH telah berkontribusi positif terhadap keterbukaan informasi hukum, masih terdapat tantangan dalam aspek kualitas data, integrasi sistem, dan kapasitas sumber daya manusia.
Kata kunci: JDIH, evaluasi kebijakan, good governance, transparansi, informasi hukum.
Pendahuluan
Tata kelola pemerintahan yang baik merupakan prasyarat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan berorientasi pada pelayanan publik. Salah satu indikator good governance adalah keterbukaan dan kemudahan akses terhadap informasi, termasuk informasi hukum. Dalam konteks ini, pemerintah membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai sistem nasional yang mengelola dan menyebarluaskan produk hukum secara terintegrasi.
Kebijakan JDIH tidak hanya berfungsi sebagai arsip digital peraturan perundang-undangan, tetapi juga sebagai sarana edukasi hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi kebijakan untuk menilai sejauh mana JDIH telah berperan efektif dalam mendukung prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Kerangka Teoretis
Evaluasi Kebijakan Publik
Evaluasi kebijakan merupakan proses penilaian terhadap isi, pelaksanaan, dan dampak suatu kebijakan publik. Evaluasi bertujuan untuk mengetahui efektivitas, efisiensi, serta kesesuaian kebijakan dengan tujuan yang telah ditetapkan. Dalam konteks JDIH, evaluasi difokuskan pada sejauh mana kebijakan ini mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Good governance mencakup prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas, efektivitas, dan kepastian hukum. Ketersediaan informasi hukum yang mudah diakses melalui JDIH merupakan salah satu wujud implementasi prinsip-prinsip tersebut.
Pembahasan
Implementasi Kebijakan JDIH
Secara normatif, kebijakan JDIH telah memiliki dasar hukum yang kuat dan struktur kelembagaan yang jelas, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dasar hukum utama JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) adalah Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), yang diperkuat oleh regulasi di bawahnya seperti Permendagri No. 2 Tahun 2014, Permenkumham No. 8 Tahun 2019, serta undang-undang seperti UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang bertujuan menjamin ketersediaan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah diakses, serta terintegrasi secara nasional (JDIHN). Banyak instansi pemerintah telah menyediakan portal JDIH yang memuat peraturan perundang-undangan, keputusan pejabat, dan dokumen hukum lainnya.
Namun, dalam implementasinya masih ditemukan perbedaan kualitas pengelolaan antar instansi. Beberapa JDIH telah dikelola secara optimal dan rutin diperbarui, sementara yang lain masih menghadapi kendala teknis dan administratif.
Kontribusi JDIH terhadap Good Governance
Dari aspek transparansi, JDIH berkontribusi signifikan dengan membuka akses publik terhadap produk hukum. Masyarakat dapat mengetahui dasar hukum kebijakan pemerintah tanpa harus melalui prosedur yang berbelit. Dari sisi akuntabilitas, JDIH memungkinkan publik untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan tindakan pemerintah.
Meskipun demikian, kontribusi tersebut belum sepenuhnya maksimal karena masih terdapat keterbatasan dalam integrasi data nasional, keterlambatan pembaruan dokumen, serta rendahnya pemanfaatan JDIH oleh masyarakat akibat kurangnya sosialisasi.
Tantangan dan Hambatan
Beberapa tantangan utama dalam pelaksanaan kebijakan JDIH antara lain:
1. Keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang dokumentasi hukum dan teknologi informasi.
2. Belum optimalnya standardisasi dan integrasi sistem antar JDIH instansi.
3. Rendahnya kesadaran dan literasi hukum masyarakat terhadap pemanfaatan JDIH.
Penutup
Kesimpulan
Evaluasi kebijakan menunjukkan bahwa JDIH merupakan instrumen penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam mewujudkan transparansi dan kepastian hukum. Namun, efektivitas kebijakan ini masih perlu ditingkatkan melalui penguatan kapasitas pengelola, peningkatan kualitas sistem informasi, serta perluasan sosialisasi kepada masyarakat.
Rekomendasi
Untuk mengoptimalkan peran JDIH, diperlukan komitmen yang lebih kuat dari instansi pemerintah dalam memperbarui dan mengintegrasikan data hukum, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta penguatan koordinasi antar lembaga dalam sistem JDIH nasional. (Tulisan ini merupakan evaluasi kebijakan jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik)