Makassar, Pedomanku,id:
Ketua Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia (PRIMA DMI) Kota Makassar, Asrijal Syahruddin menegaskan, praktik penyebaran informasi yang tidak lengkap, sangat menyesatkan. Karenanya, dia mengajak kelompok kelompok masyarakat tertentu lebih bijak menerima informasi, memastikan kebenaran dan keutuhan konteks sebelum menarik kesimpulan.
Penegasan Asrijal Syahruddin itu menanggapi begitu banyak narasi di media sosial yang dialamatkan kepada Jusuf Kalla, atau JK, akhir akhir ini.
“Kami berharap, janganlah melampiaskan emosi yang tidak beraturan,” tegasnya.
Bagi Asrijal, pernyataan tokoh sekaliber Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 di kampus UGM yang didalamannya juga dikaitkan dengan kerusuhan Ambon dan Poso sekitaran tahun 1998 lalu sebenarnya merupakan pembelajaran yang baik, agar di kemudian hari konflik serupa tidak berulang.
“Kita ketahui bersama bahwa, pernyataan Pak Jusuf Kalla adalah bagaimana beliau menceritrakan apa yang diliatnya sendiri baik di Ambon maupun Poso. Jadi beliau hanya menanggapi apa yang terjadi ke kedua daerah tersebut,” tegasnya lagi.
Menurutnya, mungkin saja, dalam kondisi chaos–keadaan ketidakteraturan total, peristiwa tidak terkendali, di kedua daerah konflik masa lalu (Ambon dan Poso), para pihak berteriak membela agama, dan membela tuhan, padahal tuhan tidak perlu dibela, karena tuhan itu maha agung, maha perkasa, dan maha segalanya.
Menyinggung pernyataan Jusuf Kalla terkait istilah “mati syahid” sengaja dipotong potong dari konteks aslinya, konteks utuh, tetapi kemudian disebarluaskan dengan sudut pandang tertentu, Asrijal bahkan menyebut, berpotensi menyesatkan publik. Praktik penyederhanaan fakta inilah malah berujung pada pembentukan persepsi yang keliru di tengah tengah masyarakat.
Rijal—sapaan akrabnya berharap jangan pernah mengomentari potongan potongan sesuatu jika tidak memahami seluruh kontesnya.
“Aspek yang ditampilkan ke public oleh sekelompok masyarakat bukanlah gambaran menyeluruh, melainkan hanya bagian kecil yang terlepas dari konteks sebenarnya. Karenanya, sejatinya narasi narasi yang berkembang tidak utuh itulah yang perlu dikritisi. Karena, ketika sebuah pernyataan dipisahkan dari latarnya, lalu disertai narasi provokatif, maka yang terjadi adalah distorsi makna,” jelasnya.
Di bagian lain, alumni Universitas Hsanuddin (Unhas) ini mengakui, regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur batasan dalam menyampaikan informasi di ruang publik, khususnya yang dapat merugikan kehormatan pihak lain.
“Ruang digital tetap berada dalam koridor hukum. Setiap konten yang disebarkan memiliki konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan,” tutup Rijal. (din pattisahusiwa)