Maros, Pedomanku,id:
Menjelang Lebaran Idul Fitri 2026, Pemerintah dan otoritas terkait mendorong percepatan pembayaran gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR). Tujuannya, untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan memutar roda perekonomian. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros misalnya.
Percepatan pembayaran gaji dan THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Maros untuk membantu para pegawai menghadapi kebutuhan menjelang hari berkah ummat muslim tersebut.
Bupati Maros, Chaidir Syam, kebijakan percepatan pembayaran gaji bulan Maret bagi PPPK paruh waktu sebagai upaya mermbantu masyarakat, khususnya di jajaran Pemkab Maros agar mereka dapat melaksanakan hari besar keagamaan dengan tenang.
“Meski, pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PPPK paruh waktu belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Namun, InsyaAllah, pembayaran gaji tersebut akan diproses minggu ini dan kami upayakan paling lambat sebelum memasuki masa libur Idul Fitri,” jelas Chaidir Syam, Kamis, 12 Maret 2026.
Mantan Ketua DPRD Maros itu menyebut, kebijakan percepatan pembayaran gaji ini diharapkan dapat membantu PPPK paruh waktu memenuhi kebutuhan bersama keluarga. “Tentunya, kita berharap, semoga percepatan ini bisa sedikit membantu saudara-saudara kita dalam menghadapi kebutuhan menjelang Idul Fitri,” tutup bupati dua periode ini.
Pernyataan senada dikemukakan Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin. Dia menambahkan, pembayaran gaji PPPK paruh waktu hingga Februari 2026 telah diselesaikan, sementara gaji bulan Maret masih dalam proses pencairan.
Andi Davied Syamsuddin melihat, jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Maros mencapai sekitar 4.600 orang. Pemerintah daerah menyiapkan anggaran sekitar Rp3 miliar setiap bulan untuk pembayaran gaji para pegawai tersebut.
“Pembayaran gaji PPPK paruh waktu dilakukan secara rutin setiap bulan tanpa sistem rapel. Tidak ada sistem rapel, pembayaran dilakukan setiap bulan. Hanya saja, hingga saat ini PPPK paruh waktu belum masuk dalam daftar penerima THR karena masih mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” tutupnya. (ozan)