160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT


Disnaker Maros Tegaskan Pengusaha Wajib Bayar THR bagi Pekerja

Maros, Pedomanku,id:

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Maros, Andi Patiroi, mengemukakan, pihaknya membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja dan buruh menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

“Posko ini mulai dibuka pada 2 Maret hingga 13 Maret 2026. Sementara itu, pelayanan dibuka setiap hari Senin sampai Jumat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Maros, Jalan Jenderal Sudirman, Kompleks Perkantoran Bupati Maros,” urainya.

Andi Patiroi menyebut, selain datang langsung, pengaduan juga dapat dilakukan secara daring melalui layanan telepon di nomor 0895800078196, 082291760273, dan 082348577868. Dan, setiap aduan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan melaporkan perusahaan terlapor ke pengawas ketenagakerjaan di pemerintah provinsi.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Maros itu menambahkan, kewenangan pemberian sanksi berada pada Dinas Ketenagakerjaan kabupaten maupun provinsi sesuai aturan yang berlaku.

“Hingga saat ini, di Kabupaten Maros mencatat sebanyak 523 perusahaan berada dalam binaan Pemkab Maros. Kami juga mengingatkan bahwa, seluruh perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum hari raya. Pembayaran harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Maros, Sadikin Sahir, menegaskan kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Dia menekankan, THR tidak dapat dicicil dan wajib dibayarkan secara penuh, yakni satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan.

“Pengusaha wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Namun, pihaknya menyarankan agar pembayaran dilakukan 14 hari sebelum Lebaran,” tegasnya. (ozan)

Facebook Comments Box

Baca Juga