Selain itu, Arifin juga memberikan penjelasan mengenai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengatur bahwa usia minimal untuk menikah di Indonesia adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan mereka memiliki kematangan yang cukup dalam menjalani kehidupan pernikahan.
Dalam sesi diskusi, Arifin berharap agar setelah sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami risiko pernikahan dini dan berperan aktif dalam mencegah terjadinya kasus serupa di lingkungan mereka. Ia menegaskan bahwa peran keluarga dan masyarakat sangat penting untuk mengedukasi generasi muda mengenai pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang lebih matang.
Salah satu warga yang hadir, Asmiati, juga menyampaikan harapannya agar tidak ada lagi pernikahan dini di lingkungan mereka. Ia mengapresiasi kegiatan ini karena memberikan banyak wawasan baru yang berguna, terutama bagi para orang tua dalam membimbing anak-anak mereka.
Acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris Kelurahan Kalabbirang, Babinsa, serta beberapa Ketua RW setempat. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya pencegahan pernikahan dini di wilayah tersebut. Kegiatan diakhiri dengan penyerahan sertifikat penghargaan kepada pemateri sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi beliau dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang matang demi menciptakan keluarga yang harmonis, sehat, dan sejahtera di masa depan. (Arliyana, melaporkan dari lokasi KKN UINAM Alaudin di Masjid Jami Al Falah, Kelurahan Kalabbirang-Pangkep)