160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT


Tekan angka kecalakaan, DPRD Makassar Larang Pelajar Kendarai Motor ke Sekolah

 Makassar, Pedomanku.id:

Tingginya angka kecelakaan dan fatalitas korban ini didominasi oleh masyarakat usia produktif antara 15 hingga 35 tahun, salah satunya adalah golongan pelajar. Penyebab utama kecelakaan ini mayoritas disebabkan oleh human error atau kelalaian manusia akibat kurangnya disiplin dalam berlalu lintas.

Remaja di level pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) menjadi pihak yang paling sering menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Informasi ini diperoleh dari rekapitulasi data Integrated Road Safety Management System (IRSMS), sistem software khusus milik Korlantas Polri yang berfungsi mencatat dan mengkompilasi semua kecelakaan di Indonesia secara real time. Salah satunya di Makassar.

Angka kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di kalangan pelajar terbilang tinggi itulah, membuat kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar meminta Dinas Pendidikan Kota Makassar mengambil langkah pencegahan.

Misalnya dengan melarang siswa membawa sepeda motor sendiri ke sekolah. DPRD menyebut, langkah ini juga harus didukung orang tua.

Sekretaris Komisi D, Fahrizal Arrahman Husain, pada Senin 27 Januari 2025 seharusnya Dinas Pendidikan Makassar  segera mengambil langkah tegas. Selain dinas pendidikan, Fahrizal juga menyarankan agar Disdik mewajibkan orang tua murid menandatangani surat perjanjian yang melarang siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Fahrizal Arrahman Husain mengakui,setidaknya, kebijakan ini dapat diterapkan saat proses penerimaan siswa baru, khususnya pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Setidaknya saran yang disampaikan ke Dinas Pendidikan untuk membuat dan memberikan surat perjanjian kepada orang tua murid saat penerimaan siswa baru di SMP. Surat tersebut akan memastikan siswa tidak membawa kendaraan bermotor, mulai dari awal masuk hingga lulus.

“Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk pencegahan dini terhadap potensi kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran hukum terkait penggunaan kendaraan oleh anak di bawah umur. Penggunaan kendaraan bermotor oleh siswa di bawah umur melanggar aturan izin berkendara dan sangat berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Ini harus dicegah,” ujarnya.

Di sisi lain, jelasnya. pelarangan membawa kendaraan bermotor ke sekolah juga  dapat mengurangi risiko pencurian kendaraan bermotor yang kerap terjadi akibat siswa memarkir kendaraan di tempat yang tidak aman.

“Guna menekan angka kecelakaan tersebut, setidaknya sekolah juga perlu melakukan berbagai langkah, mulai dari upaya preemtif seperti sosialisasi dan edukasi, upaya preventif melalui patroli dan penjagaan di titik rawan kecelakaan, hingga upaya penegakan hukum berupa tilang maupun teguran,” tutupnya. (ozan)

 

Facebook Comments Box

Baca Juga