Maros, Pedomanku.id:
Dana Bagi Hasil (DBH) yang sedang dalam proses rekonsiliasi ulang biasanya disebabkan oleh beberapa faktor, seperti perbedaan data antara Pemda dan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) mengenai penyetoran pajak pusat ke kas negara, atau kebutuhan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi seperti Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 139/PMK.07/2019.
Rekonsiliasi ulang ini penting, lantaran merupakan persyaratan penyaluran DBH dan sebagai dasar pengalokasian DBH di tahun anggaran berikutnya. DBH Kabupate Maros misalnya.
Bupati Maros, Chaidir Syam, Kamis, 23 Mei 2025 mengemukakan, Pemerintah Kabupaten Maros menerima kucuran DBH dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan senilai Rp12 miliar. Rinciannya, terdiri atas DBH untuk bulan Januari hingga Maret 2025 sebesar Rp8,1 miliar. Kemudian DBH bulan Juni 2024 sebesar Rp4 miliar yang baru disalurkan pada Februari 2025.
“Senilai Rp8,1 miliar adalah salur DBH provinsi untuk Januari sampai Maret 2025. Kemudian Rp4 miliar adalah DBH bulan Juni 2024 yang baru disalurkan Februari 2025,” tuturnya.
Meski demikian, bupati dua periode itu mengakui belum seluruh DBH tersebut disalurkan. Saat ini, sisa dana DBH masih dalam proses rekonsiliasi ulang oleh Pemerintah Provinsi.
“Yang belum terbayarkan dimasukkan sebagai sumber pendapatan daerah tahun 2025. Kalau tidak terbayarkan, tentu akan mempengaruhi target belanja tahun ini,” jelasnya.
Mantan Ketua DPRD Maros itu menyebut, DBH sangat penting untuk menopang pembiayaan pembangunan yang terkena penyesuaian atau efisiensi akibat kebijakan dari pusat. Dana ini nantinya digunakan untuk menutup efisiensi anggaran, utamanya guna membangun sektor jalan yang terdampak efisiensi dari pusat.
Menurutnya, jika DBH sudah masuk dalam induk APBD, tentunya penggunaannya bisa difokuskan untuk berbagai kebutuhan seperti pembangunan, pendidikan, dan pelayanan publik lainnya. “Kalau DBH masuk dalam induk APBD, semuanya bisa digunakan untuk pembangunan dan kebutuhan masyarakat,” tekannya.
Adapun jenis DBH yang diterima Pemkab Maros meliputi DBH Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), DBH Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta DBH Pajak Air Permukaan (PAP). (din)