Maros, Pedomanku,id:
Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menambah liburan di luar jadwal yang sudah ditetapkan, termasuk setelah libur Lebaran. ASN harus kembali bekerja sesuai jadwal yang telah disepakati, dengan sanksi teguran tertulis jika melanggar aturan tersebut.
Bupati Maros, Chaidir Syam, misalnya menegaskan, para ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Maros dilarang menambah hari libur setelah cuti bersama Idulfitri 2025. Jika ada yang coba coba akan diberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan penundaan kenaikan pangkat.
“Kami ingatkan kepada para ASN lingkup Pemkab Maros, jangan ada coba coba menambah liburan tanpa alasan yang sah. Jika ada yang melakukan pelanggaran itu, tentunya bakal diberikan sanksi tegas,” tegas Chaidir, Ahad 6 April 2025.
Menurutnya, langkah yang diambil dalam upaya menegakkan disiplin dan menjaga profesionalisme di kalangan aparatur negara setelah momentum libur panjang. Apalagi, larangan penambahan liburan itu bukan saja lingkup pemkab Maros, melainkan di seluruh Indonesia.
“Meski demikian, tentunya Pemkab Maros tetap memberikan ruang fleksibilitas bagi ASN yang mengalami kendala transportasi saat arus balik Lebaran. Bagi ASN yang mudik ke luar Provinsi Sulawesi Selatan dan belum bisa kembali karena kesulitan mendapatkan tiket, Pemkab Maros memberikan opsi Work From Anywhere (WFA) pada 8 April 2025,” jelasnya, seraya mengakui, pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing instansi berdasarkan kondisi dan kebutuhan. Dan, kebijakan WFA ini hanya berlaku untuk ASN yang mudik ke luar provinsi dan benar-benar belum dapat tiket pulang. (din)