Makassar, Pedomanku.id:
Percepatan pembangunan di kepulauan, merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kesenjangan pembangunan. Pembangunan di kepulauan menghadapi tantangan khusus seperti keterbatasan infrastruktur, aksesibilitas, dan pengelolaan sumber daya.
Alasan itulah, makanya, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menggelar pertemuan dengan jajaran PT Tiran Wisata Sangkarang. Pertemuan yang berlangsung pada, Kamis 5 Juni 2025 itu guna membahas percepatan pembangunan dan pengelolaan Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarrang.
Pada pertemuan tersebut, Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, menekankan pentingnya percepatan proses pengelolaan yang dikembalikan ke pihak Pemkot Makassar atau dilakukan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) atau hanya sebatas perjanjian sewa.
Walikota Munafri Arifuddin mengakui, kondisi Pulau Kodingareng semakin memprihatinkan. Malah, luas pulau tersebut terus berkurang dan membutuhkan perhatian ekstra dari berbagai pihak.
“Kita ketahui bersama bahwa, proses ini kalau bisa secepatnya kita selesaikan. Kita tahu bersama bahwa Pulau Kodingareng butuh sentuhan yang ekstra. Setiap hari luasannya semakin berkurang,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, walikota berpasangan dengan Aliyah Mustika Ilham itu juga menyoroti beberapa poin penting dalam draft kerja sama yang dinilainya masih perlu ditinjau ulang, dua hal utama yang menjadi perhatian yakni masa perjanjian sewa dan nilai objek sewa.
“Draftnya saya sudah lihat. Makanya, saya ber pikir ada beberapa persoalan. Pertama menyangkut masa waktu perjanjian sewa dan yang kedua mungkin nilai objek sewanya,” tutur Appi-sapaan akrabnya.
Appi berharap dari pertemuan dan diskusi tersebut diharapkan mampu melahirkan dasar hukum dan kebijakan yang jelas untuk mendukung pengembangan Pulau Kodingareng secara berkelanjutan.
Pernyataan senada dikemukakan Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, M. Roem. Dia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) terkait pengelolaan lahan di Pulau Kodingareng.
Menurutnya, saat ini terdapat peraturan daerah (perda) baru yang sedang dalam proses penyusunan. Selama perda dan peraturan wali kota (perwali) turunannya belum disahkan maka pengelolaan masih mengacu pada ketentuan yang lama.
Roem menekankan, selama belum ada turunan Peraturan Walikota (Perwali) yang baru, tentunya pihaknya masih mengacu pada ketentuan yang ada saat ini. Namun jika Perwali sudah terbit, maka nilai dan bentuk kerja sama akan disesuaikan kembali.
Roem menambahkan, pihaknya semula mengacu pada peta lahan yang ada namun setelah berkonsultasi dengan BPKD ditemukan adanya kemungkinan penggunaan faktor varian tertentu sebelum peta terbaru diterbitkan. (din)