Makassar, Pedomanku.id:
Masyarakat di pulau-pulau terpencil seringkali menghadapi tantangan dalam akses pendidikan, yang menyebabkan tingkat pendidikan yang rendah. Beberapa faktor yang berkontribusi termasuk keterbatasan infrastruktur, kondisi geografis yang sulit, kurangnya tenaga pengajar berkualitas, dan masalah ekonomi.
Alasan itulah, maka Pemerintah Kecamatan Kepulauan Sangkarrang melalui Camat, Andi Asdhar berharap ada pengecualian syarat pendidikan bagi calon Ketua RT/RW di wilayah kepulauan.
“Selaku Camat Sangkarrang ini, kami berharap ada pengecualian salah satu syarat untuk maju sebagai Calon Ketua RT/RW adalah minimal lulusan SMP. Pasalnya, kondisi masyarakat di wilayah kepulauan rata-rata hanya berpendidikan setara SD,” ujarnya, pada Selasa, 29 Juli 2025.
Camat Andi Asdhar mengemukakan, syarat minimal pendidikan harusnya dikecualikan dan menyesuaikan dengan latar belakang masyarakat kepulauan.
“Kita ketahui bersama bahwa, kebanyakan masyarakat pulau hanya tamat SD, ada juga yang tidak selesai. Kita harap syarat ini bisa dipertimbangkan, khususnya warga Sangkarrang,” urainya, seraya menambahkan, Kecamatan Sangkarrang terdiri dari tiga kelurahan, yaitu Kelurahan Barang Caddi, Barrang Lompo, dan Kodingareng.
Menurutnya, ketiga kelurahan tersebut meliputi delapan pulau, yakni Pulau Barang Lompo, Pulau Lumu-lumu, Pulau Lanjukang, Pulau Bone Tambu, Pulau Langkai, Pulau Barrang Caddi, Pulau Kodingareng, dan Pulau Kodingareng Keke.
Seperti diketahui, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang ini memiliki 57 RT dan 15 RW. Setiap kelurahan memiliki antara 16-21 Rukun Tetangga dan 4-6 Rukun Warga. Total kepala keluarga di wilayah tersebut mencapai 4.120. (din)