Jakarta, Pedomanku,id:
Keputusan bersejarah Mahkamah Konstitusi (MK), yang mewajibkan pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional (presiden-wakil presiden, anggota DPR/DPD) dan pemilu lokal (pemilihan kepala daerah, anggota DPRD), tidak sekadar perubahan teknis adminitratif, melainkan sebuah amanah konstitusional. Amanah ini, paling tidak menuntut kajian lebih mendalam dan persiapan matang dari seluruh elemen dan anak bangsa.
Di sisi lain, keputusan MK yang lahir dari akumulasi pengalaman beberapa kali pesta demokrasi serentak di tanah air, sering memunculkan tantangan massif. Sebut saja beban kerja penyelenggara yang luar biasa, kompleksitas pemilih, hingga potensi menurunnya kualitas keterwakilan. Persoalan inilah menandai babak baru dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
Nah, tentunya, pemisahan pemilu ini merupakan kesempatan emas untuk memperbaiki kualitas demokrasi, termasuk perencanaan yang cermat, dan komitmen bersama.
Berangkat dari realita tersebut, Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ akan ‘membedah’ sistem Pemilu tersebut lewat Seminar Nasional bertajuk “Penataan Sistem Pemilu Menjaga Daulat Rakyat” di Hotel Jayakarta Hayam Wuruk, Jakarta, Jumat, 5 September 2025.
Seminar yang akan mengupas tuntas sistem penataan pemilu ini, selain dihadiri Rektor UMJ (Prof. Dr. Ma’mun Murod, M.Si), juga Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Dr Firdaus, M.Si. Ketua SMSI Pusat, sekaligus akan memberikan sambutan.
Kegiatan yang akan dipandu Djoni Gunanto ini, akan diisi para tokoh kompeten di bidangnya sebagai narasumber di antaranya, anggota DKPP RI dr Ratna Dewi Pettalolo, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sodikin, Komisioner KPU RI Dr. H. Idham Holik, Guru Besar Prof Taufiqurrahman Fisip UMJ dan Andi Kurniawan, SH. MH.
Para narasumber berkompoten itu diharapkan dapat menganalisis, mendiskusikan, sekaligus merumuskan langkah langkah yang tepat dalam menata sistem Pemilu ke depan agar benar benar menjaga dan memperkuat daulat rakyat.
Ini berarti kampus UMJ memberikan sumbangsih pemikiran dalam menata sistem Pemilu yang baru, agar rakyat benar-benar menjadi subjek, bukan sekadar objek, dari proses demokrasi. (relisi/din pattisahusiwa)