160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT


51 Anak Binaan LPKA Maros Dapat Remisi Umum

Maros, Pedomanku.id:

Remisi khusus bagi anak pada Hari Kemerdekaan tidak ada; yang ada adalah remisi umum yang diberikan setiap 17 Agustus, dan remisi khusus keagamaan untuk hari besar keagamaan. Namun, jika yang dimaksud adalah pengurangan masa pidana bagi anak binaan pada Hari Kemerdekaan, itu termasuk dalam kategori remisi umum yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana.

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum yang memenuhi syarat. Syarat utama pemberian remisi bagi anak binaan adalah berkelakuan baik dan telah menjalani sebagian masa pidana (biasanya sepertiga masa pidana).

Besarnya remisi akan ditentukan berdasarkan lamanya menjalani pidana, seperti 1 bulan untuk yang telah menjalani 6-12 bulan pidana, dan 2 bulan untuk yang telah menjalani 12 bulan atau lebih.

Tepat di peringatan Hari Ulang Tahun ke-80, sebanyak 51 anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Maros menerima remisi atau pengurangan masa hukuman yang dilakukan di Tribun Lapangan Pallantikang, Ahad 17 Agustus 2025.

Bagi sebagian besar, ini adalah potongan masa pidana yang memberi secercah harapan. Namun, bagi empat anak, momen ini berarti kebebasan penuh kembali ke rumah, kembali ke keluarga.

Bupati Maros, Andi Syafril Chaidir Syam, yang hadir langsung di tengah para anak binaan, menyampaikan pesan penuh makna. Bupati dua periode itu meminta mereka yang mendapat remisi tersebut agar  kembali ke tengah keluarga. Jadilah pribadi yang lebih baik, bangun kebersamaan, dan lanjutkan kehidupan dengan sikap positif.

Doktor luaran Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu menekankan bahwa remisi bukan hadiah instan, melainkan pengakuan atas usaha anak-anak binaan dalam menunjukkan perubahan sikap. Baginya, kebebasan yang diterima harus menjadi titik balik kehidupan, bukan sekadar penghapusan hukuman.

Sementara itu, Kepala LPKA Kelas II Maros, Heriyanto Syafrie, mengakui, remisi tidak diberikan sembarangan. Setiap anak binaan harus melalui asesmen menyeluruh yang menilai perilaku, tingkat risiko, serta keseriusan mengikuti pembinaan.

“Kita ketahui bersama bahwa, semua penerima remisi sudah memenuhi syarat administratif dan substantif. Mereka mengikuti pembinaan kemandirian maupun kepribadian, dan hasilnya jelas terlihat ada perubahan.

Pemberian remisi pada momentum Hari Kemerdekaan ini bukan hanya soal pengurangan masa hukuman. Lebih dari itu, remisi mencerminkan filosofi pemasyarakatan bahwa lembaga binaan bukan tempat menghukum semata, tetapi juga wadah untuk memulihkan anak agar bisa kembali menjadi bagian positif dari masyarakat.

Dari total penerima remisi, 35 anak mendapat pengurangan 1 bulan, 9 anak mendapat 2 bulan, dan 7 anak memperoleh 3 bulan. Empat anak binaan langsung bebas setelah menjalani masa pidana minimum yang dipersyaratkan.

Dibalik derai senyum hari itu, data yang diungkap Heriyanto menjadi cermin realitas sosial yang mengkhawatirkan. Dari 51 anak binaan penerima remisi yakni 30 anak terjerat kasus perlindungan anak, 7 anak tersangkut kasus narkotika, 12 anak dari kasus pidana umum,1 anak terkait tindak pidana kesehatan, 1 anak terjerat tindak pidana mata uang.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa banyak anak yang terseret ke jalur hukum akibat lingkungan yang tidak mendukung, minimnya pengawasan keluarga, hingga dampak pergaulan bebas.

Bagi bangsa, HUT ke-80 RI adalah perayaan kemerdekaan. Namun bagi 51 anak binaan LPKA II Maros, hari itu adalah momen kedua dalam hidup mereka kemerdekaan dari belenggu masa lalu. (din)

 

Facebook Comments Box

Baca Juga