160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT


Sosialisasi Perda Zakat Bersama Pemkot dan DPRD Makassar, Dosen FDK UIN Alauddin Jadi Narasumber

Makassar, Pedomanku.id:

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, menggalar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat. Sosialisasi dari legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Biringkananya dan Tamalanrea ini berlangsung di Karebosi Premier Hotel, Jalan Jendral Muhammad Yusuf, Makassar, Kamis, 24 Juli 2025.

Andi Ibrahim Baso di sela sela sosialisasi mengemukakan komitmennya untuk terus mendorong revisi Perda pengelolaan zakat tersebut. Karenanya, saat ini pihaknya terus menjaring aspirasi masyarakat sebagai bahan masukan sebelum penyusunan draf revisi Perda.

“Seperti yang kita inginkan adalah, Peraturan Daerah yang benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat. Karena itu, sebelum draf diajukan ke pembahasan parlemen, kami pastikan sudah mendengar langsung dari masyarakat, pemangku kepentingan, dan lembaga zakat terkait,” ujarnya, seraya menambahkan, sosialisasi ini juga turut dihadiri sejumlah pejabat Pemerintah Kota Makassar, anggota DPRD, tokoh masyarakat, dan undangan dari berbagai unsur.

Dua narasumber kompoten yang turut memberikan masukan adalah, akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin–Haeruddin, S.Pd., M.Pd, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Makassar– Muh. Syarif, M.Si.

Haeruddin mengemukakan Perda No. 5 Tahun 2006 sudah saatnya direvisi dan disesuaikan dengan konteks kekinian. Ia menyebut bahwa usia perda yang telah memasuki dua dasawarsa perlu ditinjau ulang agar lebih relevan dan efektif dalam mengatur pengelolaan zakat di tengah dinamika masyarakat modern.

“Kita ketahui bersama bahwa,  Indonesia sebagai negara berpenduduk mayoritas Muslim memiliki potensi zakat yang sangat besar. Jika dikelola secara maksimal oleh pemerintah dan legislatif, zakat bisa menjadi instrumen pemberdayaan umat,” jelasnya.

Di bagian lain, Hairuddin juga menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat, khususnya zakat mal (harta). Oleh karena itu, Haeruddin menekankan pentingnya sosialisasi zakat secara masif, agar masyarakat memahami kewajiban zakat saat telah memenuhi nisab dan haul, serta menyalurkannya melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional, atau BAZNAS, hingga Unit Pengumpul Zakat (UPZ). (ozan)

Facebook Comments Box

Baca Juga