160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT


49 Mobil Dinas DPRD Makassar Raib

Makassar, Pedomanku.id:

Penertiban kendaraan dinas Sekretariat DPRD adalah upaya untuk menemukan dan mengamankan aset pemerintah daerah yang hilang atau tidak berada di tempatnya. Proses ini biasanya melibatkan penelusuran fisik dan administratif untuk mengembalikan kendaraan ke instansi yang berhak, seperti dikembalikan ke Bagian Umum, diusulkan untuk dilelang, atau ditindaklanjuti jika ditemukan dalam kondisi rusak. Di DPRD Makassar misalmya.

Terdapat sebanyak 49 unit dari total 51 unit kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Makassar berhasil ditertibkan dan dikembalikan ke Pemkot Makassar. Langkah ini dilakukan atas kerja sama erat antara

Dari total 51 unit, 49 unit berhasil ditemukan secara fisik. Sisanya masih dalam proses penelusuran dan pemeriksaan administratif. Penertiban ini diawali penelusuran aset yang melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN), Sekretariat DPRD, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar.

Sebanyak 19 unit dikembalikan ke Bagian Umum Sekretariat Daerah untuk digunakan sebagai kendaraan operasional DPRD. 9 unit ditemukan dalam kondisi rusak berat dan tidak layak pakai. 2 unit diusulkan untuk dilelang sesuai prosedur. Sementara 1 unit masih menunggu proses Tuntutan Ganti Rugi (TGR) akibat dokumen yang tidak lengkap. 1 unit lagi masih dalam penelusuran.

Penyerahan kendaraan dinas tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar, kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Balai Kota Makassar, Jumat, 25 Juli 2025.

“Hari ini kami menyerahkan aset kendaraan kepada Pemerintah Kota. Kami menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bapak Wali Kota untuk menelusuri kendaraan dinas milik pemerintah yang selama ini dikuasai pihak-pihak tertentu di lingkungan Sekretariat Dewan,” tuturnya.

Saat menerima kendaran tersebut, Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, mengemukakan, pengelolaan aset daerah adalah tanggung jawab moral, bukan sekadar kewajiban administratif.

Menurutnya, setiap kendaraan dinas adalah milik negara yang harus digunakan tepat sasaran demi kepentingan masyarakat. “Mobil dinas itu bukan milik pribadi. Ini fasilitas negara yang dibeli dari uang rakyat dan harus dipertanggungjawabkan penggunaannya,” tutup walikota berpasangan Aliyah Mustika Ilham sebagai wakil walikota ini. (ozan)

Facebook Comments Box

Baca Juga