Makassar, Pedomanku, id:
Penyesuaian anggaran adalah proses menyesuaikan rencana keuangan dengan kondisi riil. Penyesuaian ini bisa berupa perubahan alokasi dana, pengurangan anggaran, atau bahkan penambahan anggaran.
Penyesuaian biaya transportasi dalam pelaksanaan temu konstituen yang balut dalam Reses kedua DPRD Kota Makassar salah satunya. Penyesuaian anggaran ini kemudian menjadi perbincangan hangat di kalangan para legislatordi gedung parlemen, Jalan AP.Pettarani itu.
Sejumlah para waki rakyat di Ibukota Sulawesi Selatan ini khawatir, penyesuaian biaya transportasi itu tentunya berdampak pada efektivitas menyerap aspirasi di daerah pemilihan (Dapil) di daerah pemilihan (Dapil) masing masing para legislator.
Untuk itu, Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Suharmika, menyebut, kebijakan penyesuaian tersebut telah dibahas dalam rapat terkait efisiensi anggaran Pemerintah Kota Makassar. Makanya, dia menekankan meskipun efisiensi anggaran diperlukan, kebijakan ini tetap harus mempertimbangkan kebutuhan anggota dewan dalam menjalankan tugasnya.
“Persoalan penyesuaian anggaran ini telah kami bahas dalam rapat. Memang ada dorongan untuk melakukan efisiensi anggaran. Meski begitu, kami berharap efisiensi ini tetap memperhatikan kebutuhan anggota dewan dalam menjangkau masyarakat,” tuturnya.
Rekan Andi Suharmika lainnya, Ari Ashari Ilham pun menyampakan keluhannya. Bagi Ketua Komisi D DPRD Makassar ini, dampak kebijakan ini terhadap pelayanan publik. Penghematan anggaran tidak boleh mengorbankan kebutuhan masyarakat.
“Bisa saja, efisiensi pasti berdampak pada pelayanan atau anggaran masyarakat. Sebagai kota besar, Makassar membutuhkan anggaran besar untuk memastikan seluruh kebutuhan dan harapan masyarakat tetap terealisasi,” tegasnya.
Padahal, tugas dan kerja kerja anggota dewan itu, di antaranya mengawasi dan menganggarkan. “Kami akan mengawasi setiap pos anggaran yang terkena efisiensi agar Pemerintah Kota Makassar tetap tunduk pada aturan pemerintah pusat,” tutup Ari.
Menanggapi keluhan anggota, Sekwan Kota Makassar, H.M. Dahyal, pada Rabu, 11 Maret menyebut, kebijakan penyesuaian yang dimaksud tidak bersentuhan dengan pemotongan anggaran, melainkan berhubungan standar harga yang telah ditetapkan dalam SIPD.
“Perlu diluruskan kembali bahwa, sebenarnya bukan pemotongan biaya transport, melainkan penyesuaian standar harga/biaya di SIPD dari Rp100 ribu menjadi Rp50 ribu,” ujarnya.
H.Dahyal menambahkan, bertujuan untuk menyesuaikan standar biaya yang berlaku dalam sistem administrasi keuangan daerah. Karenanya, pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan transparansi, sekaligus pengefisienan penggunaan anggaran. “Pengefisienan ini mulai dari pusat hingga daerah,” tutup Dahyal. (ozan)