Oleh: Emilia Rachmi Muntaha
Seorang mahasiswa Universitas Indonesia menjadi korban tekanan dan kriminalisasi setelah membongkar dugaan korupsi dalam pencairan dana kegiatan kampus. Dalam sebuah video viral berdurasi kurang dari 3 menit, ia mengungkap bagaimana dirinya diminta mencairkan dana organisasi untuk kegiatan yang diduga tidak benar-benar ada, atau tidak sesuai prosedur. Tindakan ini disebut-sebut dilakukan atas dorongan pihak internal kampus maupun struktur organisasi kemahasiswaan tertentu.
Ketika mencoba melapor dan bersuara, mahasiswa tersebut tidak mendapat perlindungan. Justru sebaliknya, ia menghadapi intimidasi, tuduhan menyebar hoaks, pencemaran nama baik institusi, dan tekanan sosial dari lingkungan sekitarnya. Ia dituduh mengganggu stabilitas organisasi dan menciptakan keresahan, sebuah pola klasik yang oleh publik disebut sebagai bentuk “gaslighting institusional”.
Kisah ini menunjukkan bahwa dunia kampus yang seharusnya menjadi tempat aman untuk menjunjung nilai integritas dan berpikir kritis, malah menjadi ladang subur bagi praktik pembungkaman. Institusi pendidikan tinggi sering kali mencantumkan nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas dalam visi-misinya, namun dalam praktiknya justru tidak memberi ruang bagi keberanian mahasiswa yang jujur.
Sistem pelaporan internal kampus dinilai tidak independen dan tidak berpihak pada pelapor. Mahasiswa sebagai whistleblower sering kali tidak memiliki akses ke lembaga pelindung seperti LPSK, dan justru rentan mengalami pengucilan sosial, penurunan posisi di organisasi, bahkan ancaman kelulusan.
Kabar baiknya, video tersebut mendapat dukungan luas dari masyarakat. Banyak netizen di TikTok dan X (Twitter) memuji keberanian mahasiswa itu dan menyerukan keterlibatan KPK serta lembaga perlindungan lain. Mahasiswa ini dianggap sebagai simbol “agen perubahan” yang mewakili suara keadilan dari generasi muda.
Meski begitu, dukungan publik saja tidak cukup. Dibutuhkan langkah nyata dari kampus dan pemerintah. Institusi pendidikan harus berani menyelidiki laporan semacam ini secara transparan, bukan malah mencari-cari cara untuk membungkam pelapor. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan bisa terus merosot.
Kejadian ini juga menjadi refleksi penting: sudah saatnya kampus memiliki sistem pengelolaan dana yang transparan, mekanisme pelaporan yang aman, dan perlindungan konkret bagi pelapor. Dunia pendidikan harus menjadi tempat membentuk karakter, bukan tempat melanggengkan budaya diam dan takut. (Mahasiswa Akuntansi UNUSIA)