Maros, Pedomanku.id:
Pentingnya kolaborasi lintas sektoral dalam mewujudkan program Pemasyarakatan yang berdampak langsung bagi masyarakat sangat dibutuhkan. Apalagi, saat ini Kementerian Hukum dan HAM telah bertransformasi menjadi tiga kementerian terpisah.
Ketiganya kementerian itu yakni, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Di daerah, dikelola oleh empat Kantor Wilayah khusus sesuai fungsi masing-masing. Transformasi ini menjadi landasan penguatan fungsi kelembagaan dalam pelayanan publik yang lebih fokus dan efektif.
Bupati Maros Chaidir Syam saat menerima audens Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan Rudy F. Sianturi dalam rangka memperkuat sinergitas dan mendorong realisasi pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka di wilayah Kabupaten Maros.
Audiensi yang berlangsung di Kantor Bupati Maros dan dihadiri oleh Kabag Tata Usaha Kanwil Ditjenpas Sulsel, Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Kepala Rutan Kelas I Makassar, serta Kepala LPKA Maros, berlangsung pada Rabu, 28 Mei 2025.
Bupati Maros, Chaidir Syam menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif pembangunan Lapas Terbuka. Pasalnya, program tersebut sangat sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Maros yang mengedepankan kolaborasi dan pemberdayaan masyarakat, termasuk warga binaan. Bupati Maros juga berharap kehadiran Lapas Terbuka dapat menjadi sarana rehabilitasi sekaligus pemberdayaan ekonomi melalui pelatihan di sektor pertanian dan industri kecil berbasis potensi lokal.
“Dengan semangat kolaboratif yang terjalin dalam audiensi ini, diharapkan pembangunan Lapas Terbuka di Kabupaten Maros dapat segera terealisasi sebagai model pemasyarakatan modern yang humanis, produktif, dan kontributif bagi pembangunan wilayah serta reintegrasi sosial warga binaan secara berkelanjutan,” urai bupati dua periode yang juga doktor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu.
Seperti diketahui, dalam audens tersebut, Kepala Kanwil Ditjenpas Sulsel Rudy F. Sianturi menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektoral dalam mewujudkan program Pemasyarakatan yang berdampak langsung bagi masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa kini Kementerian Hukum dan HAM telah bertransformasi menjadi tiga kementerian terpisah: Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang di daerah dikelola oleh empat Kantor Wilayah khusus sesuai fungsi masing-masing. Transformasi ini menjadi landasan penguatan fungsi kelembagaan dalam pelayanan publik yang lebih fokus dan efektif.
Kepala Kanwil juga secara resmi memohon dukungan dari Pemerintah Kabupaten Maros agar proses hibah lahan dapat dipercepat melalui penerbitan sertifikat pengalihan fungsi. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Ditjenpas Sulsel dalam mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya terkait reformasi pembinaan yang inklusif dan terintegrasi dengan pembangunan daerah.
Seperti diketahui, untuk menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI dan menyesuaikan dengan pemberlakuan KUHP baru yang mengedepankan alternatif pemidanaan, Kanwil Ditjenpas Sulsel mengusulkan percepatan pembangunan Lapas Terbuka di Kabupaten Maros.
Lokasi yang direncanakan seluas 10 hektar ini sebelumnya telah direkomendasikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebagai kawasan yang strategis dan layak untuk pengembangan program pembinaan berbasis pertanian, peternakan, serta ketahanan pangan bagi warga binaan. (din)