Maros, Pedomanku.id:
Bupati Maros, Chaidir Syam menegaskan, pihaknya melarang pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Maros menerima bingkisan lebaran 1446 Hijriah, atau 2025 masehi tahun ini.
Larangan orang nomor satu di kabupaten yang diapit Kabupaten Bone, Kabupaten Pangkep, dan Kota Makassar itu disampaikan melalui surat edaran resmi yang ditujukan kepada seluruh pejabat, bertujuan untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan mencegah potensi gratifikasi.
“Kami telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa ASN tidak boleh menerima gratifikasi, termasuk bingkisan Lebaran, baik dari internal maupun eksternal. Pelarangan parsel itu dalam bentuk apa pun,” tegansya pada Jumat, 21 Maret 2025.
Bupati dua periode itu juga menekankan pentingnya pelaporan jika ada ASN yang menerima bingkisan. Pemberian tersebut wajib dilaporkan ke Inspektorat untuk proses pengembalian, kemudian diteruskan ke KPK.
Pelarangan pemberian parsel tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.
Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Maros sekaligus mantan Ketua DPRD Maros ini mengingatkan bahwa pelaporan gratifikasi bukan hanya kewajiban formal, tetapi juga tanggung jawab moral ASN untuk mendukung terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (titi)