Makassar, Pedomanku.id:
Kepala Wilayah Kecamatan (Camat) Ujung Pandang, Andi Husni, S.Stp, M.Si, Senin, 27 Oktober 2025 membuka Rapat Kerja (Rakor) dan Sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2025. Rakor ini untuk menjelaskan, dan mensosialisasikan peraturan baru mengenai pelaksanaan pemilihan ketua RT dan RW tahun 2025.
Kegiatan ini selain perubahan atas peraturan mengenai lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat kelurahan, juga bertujuan untuk menyamakan pemahaman, memastikan kelancaran pemilihan yang demokratis dan transparan, serta menghindari kekeliruan dalam pelaksanaan di lapangan.
Turut hadir pada kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Ujung Pandang itu Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, AP., S.STP., M.Si, Sekcam, Kasi, Lurah se-Kecamatan Ujung Pandang, PJ RT/RW, serta perwakilan dari Polsek dan Dandim.
Camat Ujung Pandang, Andi Husni berharap agar proses pemilihan Ketua RT/RW dapat berjalan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala BPM Kota Makassar menegaskan pentingnya peran aktif para Lurah dalam menyukseskan pelaksanaan pemilihan di wilayah masing-masing.
Narasumber dari BPM Kota Makassar, Reza Pahlevi, S.STP memberikan penjelasan mendalam mengenai Perwali Nomor 20 Tahun 2025 sebagai landasan pelaksanaan pemilihan RT/RW di Kota Makassar. (din)