Makassar, Pedomanku,id:
Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar, Markas Daerah Laskar Merah Putih (LMP) Sulsel, serta Relawan Soelawesi Pejuang Amanah (RESOPA). RDP berlangsung di Ruang Banggar DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani, Kamis, 31 Juli 2025.
RDP di DPRD Makassar yang membahas berbagai dugaan pelanggaran dalam penerimaan siswa baru dan pengadaan seragam sekolah itu, merupakan tindak lanjut dari surat masuk yang diajukan LMP Sulsel dan RESOPA. LMP Sulsel menyoroti dugaan manipulasi data pada jalur afirmasi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Anggaran 2025.
Di sela sela RDP, RESOPA menegaskan keberatan atas distribusi seragam sekolah yang dinilai tak sesuai spesifikasi serta penerapan tata tertib sekolah yang diduga bertentangan dengan Permendikbudristek No. 20 Tahun 2023 tentang Sekolah Ramah Anak dan Inklusif.
RESOPA juga menyoroti praktik penjualan seragam sekolah yang terjadi secara diam-diam, seperti di SMP Negeri 2 Makassar. Mereka menduga kualitas kain seragam tak sesuai dengan anggaran yang ditetapkan dan melibatkan penyedia jasa.
Sementara, Anto dari LMP Sulsel mengemukakan, pihaknya temuan dugaan kecurangan di jalur zonasi, di sejumlah siswa diterima di sekolah favorit meski alamat dalam Kartu Keluarga berada jauh dari sekolah. Ia juga mempersoalkan proses verifikasi domisili oleh Disdik serta transparansi titik koordinat yang menjadi acuan jalur zonasi.
Termasuk, adanya dugaan pungutan liar di SMP Negeri 6 Makassar. Kepala Bidang SMP Disdik Makassar disebut meminta uang sebesar Rp15 juta kepada wali murid agar anaknya lolos masuk ke sekolah tersebut. LMP mengklaim memiliki bukti tangkapan layar percakapan dan nomor rekening yang dikirim secara pribadi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, mengemukakan, semua masukan yang disampaikan melalui RDP bersama LMP dan RESOPA yang digelar lembawa wakil rakyat—DPRD Kota Makassar akan menjadi bahan evaluasi internal demi peningkatan mutu pendidikan di Kota Makassar.
Yang jelas, tuturnya, sistem penerimaan murid baru telah mengikuti juknis Permendikbudristek No. 3 Tahun 2025. Menurutnya, titik domisili ditentukan oleh wali murid sendiri melalui aplikasi dan diverifikasi melalui sistem.
Achi Soleman mengakui, dugaan pungli di SMP 2 maupun SMP 6 telah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kota Makassar. Pihaknya sudah memanggil kepala sekolah dan pihak terkait untuk proses klarifikasi sesuai mekanisme kepegawaian.
Meski dmeikian, dia membantah harga seragam mencapai Rp180 ribu per pasang seperti yang disebutkan. Ia menyebut harga yang tertera di DPA hanya Rp170 ribu dan masih melalui proses negosiasi serta quality control. Ia menekankan bahwa kebijakan pembagian seragam gratis adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada orang tua murid, bukan kepada pengusaha.
“Kami tidak ingin sekolah jadi tempat jual beli. Kalau 300 murid dikalikan Rp1,8 juta, lalu dikalikan 600 sekolah, itu bisa menyentuh Rp30 miliar. Kita harus berpihak ke masyarakat, bukan pengusaha,” tutupnya. (ozan)