Makassar, Pedomanku.id:
Ketua RT (Rukun Tetangga) adalah seorang pemimpin masyarakat di tingkat lingkungan terkecil, yaitu RT, yang bertanggung jawab sebagai mitra pemerintah desa/kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan serta peningkatan pelayanan masyarakat di lingkungannya. Jabatan ketua RT diatur melalui peraturan daerah (Perda) masing-masing, dipilih melalui musyawarah warga, dan memiliki masa jabatan 5 tahun dengan maksimal dua periode.
Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan, pada Sabtu, 17 Mei 2025, menyoroti rencana pemilihan Ketua RT dan RW yang akan digelar Pemerintah Kota Makassar pada Juni hingga Juli 2025. Untuk maksud itu, dia mengharapkan keseragaman dan prinsip demokratis dalam pelaksanaan pemilihan tersebut agar tidak terjadi ketimpangan di tengah masyarakat.
Legislator Fraksi NasDem ini melihat, proses pemilihan seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan dalam satu kesatuan sistem yang adil serta transparan. Pemilihan Ketua RT dan RW harus diatur secara demokratis dan memiliki mekanisme yang seragam. Jangan sampai ada perbedaan yang menimbulkan ketimpangan dalam kontestasi.
Menurutnya, saat ini, Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilihan sedang dirampungkan. Berdasarkan petunjuk teknis, pemilihan Ketua RT dilakukan secara langsung oleh warga. Kemudian nantinya, para Ketua RT terpilih di suatu wilayah akan bermusyawarah untuk memilih Ketua RW. Setelah itu, Ketua RT dan RW akan bersama-sama menentukan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Sbelum menututp komentarnya, Andi Odhika mengemukakan seharusnya pemilihan RT dan RW dipilih langsung oleh warga. Apalagi, fungsi RT dan RW sangat strategis sebagai ujung tombak pelayanan pemerintah di tingkat masyarakat. Karena itu, proses pemilihannya harus mencerminkan nilai-nilai partisipatif dan kesetaraan. (ozan)