160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT


DPRD Makassar Soal Ruko di Jalan Bulusaraung ada Kongkalikong dengan Dinas Penataan Ruang

Makassar, Pedomanku, id:
Bangunan delapan lantai yang ada Jalan Bulusaraung tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan, atau IMB. Pasalnya, bangunan tersebut mulanya hanya tiga lantai.  Guna memastikan keberadaan bangunan tersebut, Komisi Bidang Pembangunan itu langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lapangan, pada Selasa, 14 Jnauari 2025. Dalam sidak tersebut, pihak DPRD meminta pemilik bangunan dilarang melanjutkan pembangunannya.

Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Aswar Rasmin menegaskan, bangunan tersebut melanggar aturan, karena tidak  sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB) yang sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Memang benar, bangunan Ruko ini sebelumnya sudah pernah disidak pada tahun 2017, dan saat itu pembangunannya sudah dilarang karena tidak sesuai IMB,” tegas Aswar Rasmin, seraya mengaku, Ruko yang awalnya dirancang untuk 3 lantai justru ditambah menjadi 7 atau bahkan 8 lantai, sehingga melampaui izin dan peruntukan awalnya.

Aswan Rasmin menegaskan, jika pembangunan ini diteruskan maka akan membahayakan masyarakat sekitar.  Kondisi ini jelas membahayakan masyarakat sekitar, terutama jika terjadi insiden. Kami juga mengusulkan agar pembangunan dihentikan sementara, dan bangunan tersebut disegel.

Legislator Fraksi PKS ini menduga, ada kongkalikong antara Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar dengan pemilik bangunan. Untuk itu, dia meminta Dinas Tata Ruang untuk bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang di tempat lain. (ozan)

Facebook Comments Box

Baca Juga