160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT


DPRD Minta Pemkot Perketat Pengawasan Gudang Illegal

Makassar, Pedomanku,’id

Ketua Komisi A DPRD Makassar, Andi Pahlevi  meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar membentuk Kesatuan Tugas, atau Satgas Pergudangan. Satgas ini untuk melakukan pengawasan lebih efektif, terhadap pelaku usaha yang tidak memahami regulasi.

Pernyataan Andi Palevi pada Sabtu, 15 Pebruari 2025 itu, lantaran dirinya menduga banyak pelaku usaha yang mengaku belum memahami aturan, termasuk sistem Online Single Submission (OSS) dalam pengurusan izin usaha. Sehingga satgas pergudangan sangat diperlukan.

Menurutnya, Satgas Pergudangan tersebut bisa gabungan dari masyarakat atau pegawai SKPD terkait. “Untuk diketahui, nantinya Satgas ini akan difungsikan untuk melakukan pemeriksaan izin administrasi gudang yang masih beroperasi dalam kota, terutama di Kecamatan Ujung Tanah, Wajo, Tallo, Bontoala, Tamalate, dan Mariso.

Andi Pahlevi mengakui, berdasarkan regulasi yang berlaku, hanya Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya yang diperbolehkan memiliki gudang dalam kota. Di luar dua kecamatan tersebut, gudang harus pindah ke zona industri yang telah ditetapkan.

Di bagian lain, Andi Pahlevi mengemukakan, DPRD Kota Makassar juga menyoroti minimnya sosialisasi terkait regulasi pergudangan. Sehingga, pihaknya meminta SKPD terkait lebih aktif melakukan sosialisasi aturan pergudangan, agar para pengusaha tidak lagi beralasan tidak mengetahui regulasi yang berlaku.

Setelah mendengar laporan masyarakat, maka dewan telah memanggil pihak terkait  Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu, 12 Pebruari 2025. Saat itu  DPRD mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Makassar untuk memperketat pengawasan dan menindak gudang tanpa izin.

Pasalnya, DPRD hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi, sementara pelaksanaan dan penegakan aturan menjadi tanggung jawab dinas terkait.

DPRD meminta SKPD terkait untuk melakukan pemeriksaan izin administrasi gudang yang masih beroperasi dalam kota, terutama di Ujung Tanah, Wajo, Tallo, Bontoala, Tamalate, dan Mariso.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, hanya Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya yang diperbolehkan memiliki gudang dalam kota. Di luar dua kecamatan tersebut, gudang harus dipindahkan ke zona industri yang telah ditetapkan. (ozan)

 

Facebook Comments Box

Baca Juga