160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT


Dugaan Pungli terhadap Guru Sertifikasi, Bupati Maros Minta Tindakan Tegas

Maros, Pedomanku.id:

Pungli, atau pungutan liar, yaitu tindakan meminta pembayaran atau imbalan lain secara tidak sah oleh oknum pegawai negeri atau pejabat publik tanpa dasar hukum yang berlaku. Praktik ini merupakan bentuk korupsi yang dapat menimbulkan beban ekonomi bagi masyarakat dan mencoreng citra pemerintah, serta dapat dikenakan sanksi pidana.

Pungli dapat terjadi di berbagai sektor pelayanan publik seperti administrasi kependudukan, perizinan, pendidikan, dan pelayanan kepolisian.

Bupati Maros, H.A.S. Chaidir Syam, pada Jumat, 3 Oktober 2025 menanggapi serius dugaan praktik pungli terhadap ribuan guru penerima tunjangan sertifikasi di Kabupaten Maros yang disebut-sebut melibatkan unsur pimpinan di lingkup pendidikan.

Bupati Maros pun terkejut dan menyesalkan adanya dugaan praktik setoran tunai dari para guru setelah dana sertifikasi cair di rekening masing-masing. “Waduh, padahal sertifikasi sekarang langsung ditransfer masuk ke rekening guru dari pusat,” tegasnya.

Bupati yang juga mantan Ketua DPRD Maros itu mengemukakan, pihaknya  telah menginstruksikan Plt. Kepala Dinas Pendidikan untuk segera melakukan pemantauan dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyaluran tunjangan sertifikasi guru di Maros.

“Saya telah menginstruksikan kepada Plt. Kadis Pendidikan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi, terutama jika ada tindakan pungli harus ditindak dan dihentikan,” urainya seraya meminta seluruh komponen menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari pemerintah pusat.

Seperti diketahui, sebanyak 2.300 guru sertifikasi berpotensi dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan untuk menelusuri lebih dalam pola pemotongan tunjangan yang diduga sudah berjalan sistematis.

Sebelumnya, sejumlah guru menyebut ada praktik pemotongan bervariasi mulai dari Rp100 ribu untuk golongan terendah hingga lebih besar bagi pangkat tinggi. Uang tersebut diserahkan tunai kepada pihak tertentu setelah tunjangan cair ke rekening pribadi masing-masing guru.

Beberapa guru bahkan mengaku telah memberikan keterangan ke kejaksaan, sementara sebagian besar lainnya memilih bungkam karena takut mendapat intervensi dari atasan langsung.

Informasi yang dihimpun metrosulsel.com menyebut, sebanyak 2.300 guru sertifikasi berpotensi dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan untuk menelusuri lebih dalam pola pemotongan tunjangan yang diduga sudah berjalan sistematis. (wis)

Facebook Comments Box

Baca Juga