160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT


H. Syaiful Sebut, DPRD Makassar Harapkan ada Kesadaran Masyarakat Tingkatkan Pajak

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 90

Makassar, Pedomanku.id:

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah berlangsung dengan sukses di Grand Palace Hotel Makassar, Jalan Tantara Pelajar No. 5, Jumat 4 Juli 2025.

Sosialisasi yang menghadirkan narasumber berkompeten masing masing DR. Hari, S.IP, SH, MH, M.Si, Karyadi Kadar,S.Sos,M.AP itu dimoderatori Rini Susanty, SE.

Sosialisasi ini diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak daerah semakin meningkat, sehingga pembangunan Kota Makassar dapat berjalan optimal sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

Dalam paparannya, DR. Hari, S.IP, SH, MH, M.Si, menekankan pentingnya pemahaman regulasi pajak daerah sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah. Dimana, pajak daerah bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan kota.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak.

Manjawab pertanyaan peserta soal bagaimana mekanisme pengawasan pajak daerah agar penerapannya lebih transparan dan akuntabel? Hari mengakui, upaya pemerintah daerah dalam memberikan insentif bagi wajib pajak yang patuh.

Hari menambahkan, pengawasan dilakukan secara berlapis dan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Sementara , Karyadi Kadar, S.Sos, M.AP melihat sosialisasi seperti ini berperan vital untuk menjembatani antara masyarakat dan pemerintah dalam penerapan pajak daerah. Pemahaman yang baik dari masyarakat akan mendorong kesadaran dan kepatuhan pajak yang lebih tinggi.

Karyadi  juga menyoroti soal kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban, melainkan juga cermin dari kesadaran warga terhadap pembangunan kota.

“Pemerintah daerah juga menyiapkan program insentif sebagai bentuk apresiasi bagi wajib pajak yang taat, untuk mendorong partisipasi lebih luas,” ujarnya. Sosialisasi ini berjalan alot. (ozan)

 

Facebook Comments Box

Baca Juga