Oleh: Zaenuddin Endy
Pertarungan gagasan dalam sejarah pemikiran selalu mempertemukan dua arus besar: mereka yang tumbuh dari rahim realitas sosial-politik dan mereka yang dibentuk oleh tradisi keilmuan agama. Dari sini lahirlah dua kategori penting, yakni intelektual organik dan intelektual ulama. Keduanya hadir dengan kerangka epistemik yang berbeda, namun sama-sama memainkan peran strategis dalam membentuk kesadaran publik. Perbandingan keduanya bukan untuk mempertentangkan, melainkan untuk membaca bagaimana pengetahuan bekerja dalam ruang sosial yang terus berubah.
Intelektual organik, sebagaimana diperkenalkan Gramsci, adalah figur yang muncul dari kelas sosial tertentu untuk mengartikulasikan, membimbing, dan mengorganisasi kesadaran kolektif. Mereka bukan sekadar pengamat, tetapi terjun aktif ke dalam dinamika sosial dan politik untuk memastikan bahwa perspektif kelompoknya mendapatkan ruang legitimasi. Pengetahuan bagi mereka bukan hanya wacana, tetapi instrumen perubahan. Oleh sebab itu, mereka hadir sebagai penafsir situasi, sekaligus sebagai penggerak transformasi.
Berbeda dengan itu, intelektual ulama tumbuh dari tradisi keilmuan yang mengakar dalam disiplin agama. Mereka mewarisi kapasitas keilmuan dari rantai transmisi panjang, memadukan penafsiran tekstual dengan keteladanan moral. Pengetahuan bagi mereka bukan sekadar kerja rasio, tetapi juga kerja hati, sehingga perannya tidak hanya membentuk pemahaman, tetapi menuntun perilaku umat. Tradisi keulamaan meletakkan mereka sebagai penjaga nilai, pelindung akidah, dan penuntun etika publik.
Meskipun tampak berbeda, kedua tipe intelektual ini memiliki titik temu dalam hal komitmen. Intelektual organik mengikatkan diri pada perjuangan kelas, sedangkan intelektual ulama mengikatkan diri pada amanah moral dan wahyu. Namun, keduanya sama-sama menempatkan pengetahuan sebagai sarana memajukan kehidupan masyarakat. Pada titik inilah perbandingan keduanya menjadi menarik, sebab masing-masing menyajikan perspektif tersendiri dalam menavigasi kompleksitas sosial.
Peran intelektual organik sering kali diasosiasikan dengan gagasan kritis, kemampuan membaca struktur ketidakadilan, dan kesanggupan melakukan kritik terhadap kekuasaan. Mereka menghidupkan dinamika publik dengan analisis tajam dan keberpihakan pada kelompok rentan. Kepakarannya lahir dari pengalaman konkret di tengah realitas, sehingga pandangannya sering lebih responsif terhadap perubahan sosial.
Sementara itu, intelektual ulama mengedepankan hikmah dan otoritas keilmuan yang bersumber dari teks dan tradisi. Mereka menilai fenomena sosial dengan pendekatan normatif, menimbangnya dari perspektif moral dan hukum syariah. Kehadiran mereka memberikan stabilitas nilai di tengah arus perubahan yang cepat. Mereka tidak selalu memposisikan diri sebagai pengkritik kekuasaan, tetapi lebih sebagai penuntun umat agar tidak kehilangan arah dalam hiruk-pikuk zaman.
Perbedaan sumber legitimasi juga membentuk karakter kedua tipe intelektual. Intelektual organik memperoleh legitimasinya dari kesadaran publik dan kepercayaan kelompok sosial yang mereka wakili. Sebaliknya, intelektual ulama memperoleh legitimasi dari otoritas ilmu agama, sanad keilmuan, dan akhlak yang telah teruji. Di sini tampak bahwa salah satu berakar pada pengalaman sosial, sementara yang lain berakar pada kontinuitas tradisi.
Namun, perkembangan zaman membuat batas keduanya tidak lagi kaku. Banyak ulama yang pada hakikatnya juga berperan sebagai intelektual organik, terutama ketika mereka terlibat dalam advokasi sosial, pembelaan terhadap kelompok lemah, atau pembaruan pemikiran keagamaan. Begitu pula sebaliknya, tidak sedikit intelektual organik yang menginternalisasi nilai-nilai moral keagamaan sebagai bagian dari komitmen etiknya. Ruang perjumpaan ini menunjukkan bahwa keduanya dapat saling memperkaya.
Dalam konteks masyarakat Muslim Indonesia, dinamika tersebut tampak dalam tokoh-tokoh ulama yang sekaligus menjadi motor perubahan sosial. Mereka tidak hanya menjadi ahli agama, tetapi juga pemikir publik yang membentuk kesadaran kebangsaan dan keadilan. Hal ini menunjukkan bahwa tradisi ulama memiliki kapasitas adaptif untuk menanggapi persoalan kontemporer tanpa kehilangan fondasi normatifnya.
Di sisi lain, intelektual organik di Indonesia berkembang dalam ruang akademik, sosial, dan gerakan masyarakat sipil. Mereka menjadi jembatan antara teori dan praktik, antara konsep dan kenyataan lapangan. Mereka mendorong agenda transformasi dengan analisis kritis, sekaligus mendorong publik untuk menciptakan ruang deliberatif yang lebih sehat. Kehadirannya penting sebagai penyeimbang dalam dinamika demokrasi.
Pertemuan keduanya semakin relevan ketika masyarakat menghadapi tantangan ideologis, ekstremisme, dan polarisasi. Intelektual ulama menyediakan fondasi moral dan spiritual, sedangkan intelektual organik menyediakan perangkat analitis untuk memetakan persoalan struktural. Jika keduanya bergerak secara kolaboratif, maka tercipta wacana publik yang lebih dewasa dan berimbang.
Meski demikian, ketegangan epistemik tidak bisa dihindari. Intelektual organik sering dipandang terlalu kritis dan kurang memberi ruang pada nilai-nilai tradisional, sedangkan intelektual ulama kadang dicap terlalu normatif dan kurang responsif terhadap dinamika sosial. Pertukaran kritik semacam ini sebenarnya justru membuka ruang dialog yang produktif dalam memperkaya khazanah pemikiran.
Selain itu, relasi mereka terhadap kekuasaan juga berbeda. Intelektual organik lazim menempatkan diri pada jarak kritis terhadap negara, sedangkan intelektual ulama lebih lentur dalam menavigasi hubungan dengan otoritas politik. Namun, sejarah menunjukkan bahwa kedua tipe intelektual bisa memainkan peran penting dalam menegakkan keadilan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan, tergantung pada integritas personal masing-masing.
Pada level praksis, masyarakat membutuhkan kedua-duanya: intelektual yang dekat dengan realitas sosial dan mampu membaca struktur ketidakadilan, serta intelektual ulama yang menjaga moralitas, spiritualitas, dan stabilitas nilai. Keduanya membentuk ekosistem pengetahuan yang saling melengkapi, sehingga tidak ada dominasi tunggal yang menutup keragaman pandangan.
Pada akhirnya, perbandingan antara intelektual organik dan intelektual ulama bukanlah upaya menentukan siapa yang lebih unggul, tetapi memahami bagaimana dua tradisi pengetahuan bekerja untuk kemaslahatan bersama. Perjumpaan keduanya membuka peluang untuk membangun masyarakat yang tidak hanya adil secara struktural, tetapi juga berakhlak secara etis dan religius.
Dalam dunia yang semakin kompleks, masa depan pengetahuan justru membutuhkan sinergi keduanya. Ketika analisis kritis bertemu dengan kebijaksanaan moral, ketika keberpihakan sosial berpadu dengan kedalaman spiritual, di situlah lahir bentuk intelektualitas baru yang relevan bagi zaman. Masyarakat tidak lagi menempatkan keduanya sebagai dua kutub yang terpisah, tetapi sebagai dua arus yang saling menguatkan dalam membangun peradaban. (Penulis Wakil Ketua ISNU Kota Makassar)