Oleh: Baeby Aulia Frisca Yanti
“Jejak suap” yang menjerat Wilmar Group dan sejumlah pejabat patut dikungkap hingga ke akarnya. Kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit (CPO) ini bukan sekadar catatan hitam dalam tata kelola energi nasional, tetapi juga mendorong kesadaran bahwa tidak ada ruang impunitas bagi korporasi dan pengambil kebijakan.
Awal kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap lima anak usaha Wilmar Group — mulai dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, hingga PT Wilmar Nabati Indonesia. Berdasarkan audit BPKP dan kajian FEB UGM, diketahui ada keuntungan ilegal yang merugikan APBN sebesar sekitar Rp11,88 triliun.
Pada Mei 2025, Wilmar Group menyerahkan jumlah tersebut kepada Kejaksaan Agung, kemudian disahkan melalui Penetapan Izin Penyitaan PN Jakarta Pusat tertanggal 4 Juni 2025. Uang tersebut kini berada di rekening penampungan Jampidsus, dan dijadikan barang bukti dalam memori kasasi pihak JPU untuk Mahkamah Agung.
Wilmar Group menyatakan uang itu adalah dana jaminan sukarela. Namun Kejagung bersikeras bahwa tidak ada konsep “dana jaminan” dalam kasus tipikor. Uang itu adalah barang bukti pengembalian kerugian negara. Kapuspenkum Harli Siregar menegaskan: “Dalam penanganan kasus korupsi terkait kerugian negara, yang ada adalah sita sebagai barang bukti atau pengembalian kerugian negara”.
Lebih mencuat dari sekadar nominal, adalah keterlibatan hakim dan pejabat terkait perizinan ekspor. Kronologi dari CNN Indonesia mencatat bahwa Tim Legal Wilmar menjalin komunikasi intens dengan aparatur pengadilan untuk memastikan putusan lepas terhadap lima korporasi tersebut . Beberapa hakim dan pejabat pelaksana izinnya bahkan ditangkap, memperlihatkan jejak suap yang merembes dari proses hukum hingga eksekusi kebijakan. Ini bukan hanya soal uang jutaan, tapi sistem yang ditembus dari hulu sampai hilir.
Melalui manipulasi kebijakan ekspor‑impor, kelangkaan minyak goreng pun terjadi pada 2021–2022. Krisis ini menimbulkan beban inflasi dan menyengsarakan rakyat. Korupsi ini langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar angka dalam neraca negara.
Penindakan tegas ini sedang mendapat apresiasi publik. Menkopolhukam Budi Gunawan menyebut tindakan Kejagung sebagai demonstrasi komitmen penegakan hukum yang bersih dan transparan. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti potensi Rp11,8 triliun disalurkan untuk program rakyat, dari pendidikan hingga kesehatan. Namun apresiasi ini harus diikuti sistem. Kita membutuhkan mekanisme preventif: audit lebih ketat, transparansi perizinan ekspor‑impor, hingga digitalisasi proses demi meminimalisir interaksi manusia yang rentan disusupi praktik kolusi.
Uang senilai Rp11,8 triliun kini menjadi aset dalam memori kasasi. Artinya, hakim MA dapat mempertimbangkannya saat memutus. Tapi apakah cukup? Pemberantasan korupsi butuh lebih dari nilai restitusi; hukuman maksimal untuk pelaku, pemulihan reputasi parlemen dan lembaga peradilan, serta reformasi kebijakan.
Sebagai mahasiswa akuntansi, kita harus melihat di luar neraca. Fungsi akuntan bukan sekadar mencatat laba, tetapi memastikan integritas dan transparansi. Praktik manipulasi biaya, keuntungan tak wajar, atau kemitraan ilegal adalah peringatan bahwa sistem pengawasan internal dan eksternal perlu diperkuat.
Kasus Wilmar Group adalah cermin tajam sistem yang memungkinkan “jejak suap” tertanam di arsitektur nasional — dari regulator hingga korporasi. Uang Rp11,8 triliun boleh kembali ke kas negara, namun korban sesungguhnya adalah kepercayaan publik. Selama sistem perizinan, audit, dan penegakan hukum belum bebas dari campur tangan, peluang serupa akan terus muncul.
Dalam posisi saya sebagai akuntan masa depan, ini adalah panggilan: akuntabilitas bukan pilihan, tapi fondasi tata kelola negara. Hanya dengan integritas, transparansi, dan determinasi hukum, kita bisa memastikan “jejak suap” tidak meninggalkan bekas permanen dalam ingatan bangsa. (penulis, Mahasiswa Akuntansi UNUSIA)