Makassar, Pedomanku.id:
Percepatan pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW di Kota Makassar terus mengemuka dalam berbagai pembicaraan. Bahkan, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD bersama para camat se Kota Makasar yang dihelat, Kamis, 12 Juni 2025.
Ketua Komisi A, Andi Pahlevi dan Anggota Fraksi MULIA Muchlis Misbah, sama-sama menekankan pentingnya pelaksanaan pemilihan yang cepat, tertib, dan sesuai aturan.
Andi Pahlevi misalnya mengemukakan, pemilihan bukan hanya perlu dipercepat, melainkan harus segera dilaksanakan dengan tetap mengikuti tahapan resmi. Dia menambahkan, sebenarnya yang dipentingkan bukan sekadar cepat, melainkan disegerakan sesuai dengan tahapannya. Tambahan anggaran dari kecamatan untuk proses parsial tidak masalah sepanjang tidak melanggar aturan.
Menurutnya, lembaga wakil rakyat di berkantor di Jalan AP.Pettarani itu terbuka untuk menambah anggaran jika memang dibutuhkan demi menjaga kualitas pemilihan. Untuk apa buat anggaran kecil kalau hasilnya tidak berkualitas? Kita butuh pengawasan yang efektif, kalau butuh tambahan dana, silakan saja. Asal semua transparan dan sesuai koridor hukum,” jelasnya.
Menyoal aturan teknis, legislator Partai Gerindra itu bersikeras agar pelaksanaan pemilihan RT-RW tetap berada dalam rel yang telah ditetapkan oleh Peraturan Wali Kota (Perwali). Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang bermain di luar sistem, apalagi karena tekanan atau intervensi dari luar.
Di sisi lain, Andi Pahlevi bahkan mendorong penambahan beberapa aturan teknis, seperti larangan bagi anggota keluarga dari penjabat sementara (Pjs) untuk mencalonkan diri sebagai RT/RW definitif. “Kalau bapaknya jadi Pjs, anaknya tidak boleh maju. Itu demi netralitas. Harus dibuat aturan tegas soal itu,” tegasnya.
Ia juga menyarankan adanya batas usia maksimal calon RT dan RW, yang menurutnya sebaiknya berada pada rentang 60-70 tahun. “Kita ketahui bersama bahwa, saat ini hanya diatur usia minimal. Saya kira perlu batas maksimal agar mereka yang menjabat masih produktif secara fisik dan mental,” tuturnya.
Mengenai mekanisme pemilihan, Andi setuju bahwa Ketua RT harus dipilih langsung oleh warga, sedangkan Ketua RW dipilih oleh RT terpilih.
Sebelum mengakhiri pernyataannya, Andi Pahlevi menyebut, dapat dibayangkan jika sebuiah RW memiliki lima atau enam RT, kan lebih hemat biaya kalau hanya RT yang memilih RW. Pemilihannya bisa diadakan di kantor lurah, tak perlu gedung besar.
Begitu pula dengan mekanisme pemilihan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, atau LPM, sebaiknya dilakukan oleh para RW terpilih, dan tidak perlu ada jeda waktu antarproses. (ozan)